Sunday, January 12, 2025

Kabinet Merah Putih: Mugiyanto, dari Korban hingga Pejuang HAM

Mugiyanto Sipin, begitu nama lengkapnya. Ia pernah menjadi salah satu korban penculikan di tahun kelam 1998. Pascareformasi, namanya kemudian melambung menjadi pejuang hak asasi manusia, sesuatu yang sebelumnya ia menjadi korban di dalamnya.

Pada 14 Juli 1998, harian Kompas menurunkan berita soal hasil kerja Tim Pencari Fakta Kasus Orang Hilang dan Kasus Kerusuhan 13-14 Mei 1998. Kesimpulan dari temuan tim ini adalah beberapa oknum Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD terlibat dalam kasus penculikan dan penyekapan sejumlah aktivis prodemokrasi.

Sejumlah nama aktivis yang menjadi korban penculikan itu adalah Pius Lustrilanang, Desmond J Mahesa, Haryanto Taslam, Andi Arief, Feisol Reza, dan Rahardjo Waluyo Jati, serta penyekapan Nezar Patria, Aan Rusdiyanto, dan Mugiyanto.

Dalam temuannya, Tim Pencari Fakta menyimpulkan bahwa kasus ini diduga merupakan suatu kesalahan prosedur, yang bermula dari suatu perintah pimpinan Kopassus untuk mengungkap sejumlah kegiatan radikal. Namun, dalam pelaksanaannya telah dilakukan tindakan yang melampaui batas kepatutan, dengan menyekap para korban secara melawan hukum.

Selanjutnya berdasarkan temuan tersebut, Panglima ABRI kala itu memerintahkan Polisi Militer dan Oditurat Militer untuk mengusut tuntas dan memproses para tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dalam waktu yang secepat-cepatnya.

Pascareformasi, nama-nama korban penculikan di atas bebas dan kemudian berkiprah di masyarakat, termasuk di antaranya Mugiyanto Sipin.

Dalam laman akun pribadi Linkedin Mugiyanto Sipin disebutkan, saat ini tokoh yang dulu menjadi korban penculikan ini adalah Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (KSP) dalam bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia.

Menjadi korban pelanggaran HAM, seperti halnya penculikan, semakin membuat Mugiyanto matang menjadi aktivis yang memperjuangkan nilai-nilai hak asasi manusia tersebut. Tak heran jika kemudian pascareformasi, ia lebih banyak bergerak di bidang HAM dan demokrasi selama puluhan tahun.

Sebelum aktif di KSP, Mugiyanto bergerak di dunia aktivis dengan aktif memperjuangkan HAM sebagai Senior Program Officer HAM dan Demokrasi di International NGO Forum on Indonesian Development (INFID). INFID adalah sebuah organisasi nonpemerintah yang fokus pada advokasi kebijakan nasional dan internasional terkait pembangunan serta demokratisasi di Indonesia.

Mugiyanto juga pernah aktif di Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI). Di lembaga ini ia menjabat sebagai Ketua IKOHI selama periode 2000-2014. Lembaga ini merupakan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada bantuan bagi korban pelanggaran HAM.

Tidak hanya di dalam negeri, Mugiyanto yang alumnus Fakultas Sastra Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, angkatan 1992 ini juga aktif di lembaga luar negeri. Ia tercatat pernah aktif dalam Federasi Asia Melawan Penghilangan Paksa (AFAD) yang berpusat di Manila, Filipina, selama periode 2006-2014. AFAD merupakan federasi organisasi hak asasi manusia yang berfokus pada isu penghilangan paksa di Asia.

Pengalamannya ini semakin membuat Mugiyanto memiliki jaringan luas perjuangan agenda advokasi isu-isu hak asasi manusia dan keadilan tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Asia dan di tingkat Badan Hak Asasi Manusia PBB.

Mugiyanto juga tercatat sebagai anggota Komite Pengarah Koalisi Internasional Melawan Penghilangan Paksa (ICAED) dan Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Koalisi untuk Pengadilan Kriminal Internasional (CICC) pada tahun 2007-2009.

Kini, namanya kembali diperbincangkan publik setelah diundang oleh Presiden Prabowo Subianto di kediamannya pada Selasa, 15 Oktober 2024. Nama Mugiyanto kemudian menjadi pilihan Presiden Prabowo untuk duduk sebagai Wakil Menteri Hak Asasi Manusia.

Pengalaman dan rekam jejaknya sebagai korban penculikan yang kemudian bertransformasi sebagai aktivis pejuang HAM menjadi modal bagi Mugiyanto untuk melahirkan kerja-kerja bagi penguatan dan penjaminan hak asasi manusia di negeri ini.

Menarik mengutip tulisan Mugiyanto di harian Kompas edisi 24 Mei 2014 yang menanggapi isu pelanggaran HAM yang menjadi balutan dalam kontestasi pemilihan presiden kala itu. Bagi Mugiyanto, memperjuangkan hak asasi manusia adalah perjuangan sepanjang usia.

”Perjuangan kami untuk kebenaran dan keadilan melampaui politik elektoral yang menjemukan hari ini. Perjuangan kami adalah perjuangan sepanjang usia, kecuali kebenaran dan keadilan bisa kami raih lebih cepat sebelum ajal menjemput,” tulis Mugiyanto.

Dalam tulisannya yang lain di harian yang sama edisi 16 Juni 2015, Mugiyanto juga mengapresiasi langlah-langkah pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

Dalam analisisnya tersebut, Mugiyanto menilai pemerintahan Joko Widodo beruntung sudah mengambil pilihan ketika masih berada di awal kekuasaan, yakni antara beretorika dan membuang waktu untuk pencitraan, atau hadir, bekerja dan berani menyudahi beban sejarah masa lalu yang terus membelenggu.

”Tidak bisa dimungkiri, pelanggaran berat HAM dengan skala, cakupan, serta rentang waktu dan wilayah yang sedemikian lama dan luas tentu saja membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Namun, setiap kerja besar selalu saja ada langkah awalnya,” ungkap Mugiyanto di akhir tulisannya tersebut.

Namun, bukan berarti Mugiyanto sepi dari kontroversi. Pasca Pemilu 2024, tepatnya pada Agustus 2024 lalu namanya sempat diperbincangkan di kalangan aktifis karena menggelar pertemuan antara petinggi Partai Gerindra dengan sejumlah keluarga aktivis korban penculikan 1998.

Di sejumlah pemberitaan disebutkan, keluarga yang hadir merasa dijebak dengan pertemuan itu karena tanpa diberi tahu agenda yang sebenarnya. Polemik ini tentu akan menjadi ujian bagi Mugiyanto dalam kepemimpinannya sebagai Wakil Menteri HAM lima tahun ke depan. (LITBANG KOMPAS)

(Tulisan diambil darihttps://www.kompas.id/baca/riset/2024/10/21/mugiyanto-dari-korban-hingga-pejuang-ham)

Thursday, April 21, 2022

Perempuan-Perempuan Perkasa Pejuang HAM

Mugiyanto (Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia - IKOHI)


 

11 Mei 2009 - Hampir sebulan yang lalu, Indonesia kedatangan dua orang tamu istimewa dari Argentina. Mereka bukan pemain bintang sepak bola seperti Maradona dan Lionel Messi. Bukan pula pasangan populer Presiden Cristina Fernandez Kirchner dengan suaminya yang juga mantan presiden Nestor Kirchner. Dua tamu istimewa itu adalah Lydia Taty Almeida dan Aurora Morea. Mereka datang ke Indonesia dalam rangka peringatan Hari Kartini dan ulang tahun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). 

 

Secara fisik, mereka adalah dua orang nenek berusia 80 tahunan. Tetapi hanya dari sorot mata dan bahasa tubuhnya, kita bisa membaca, mereka adalah perempuan-perempuan keras yang memiliki keyakinan kuat dalam hidupnya. Walaupun usia telah lanjut, masih terlihat sisa-sisa kegigihan dan keperkasaan mereka.  

 

Dimulai oleh 14 orang ibu Taty dan Aurora adalah anggota Las Madres de Plaza de Mayo (Las Madres). Las Madres,yang kalau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, kira-kira berarti “Ibu-Ibu Plaza de Mayo” adalah organisasi para ibu yang anaknya hilang diculik atau lenyap begitu saja, saat Argentina berada di bawah pemerintahan junta militer dari tahun 1976 sampai tahun 1983.  

 

Pendirian organisasi ini diawali usaha ibu-ibu untuk mencari anak mereka yang hilang dengan mendatangi kantor polisi, militer, kantor menteri, dan bahkan geraja. Di situlah mereka bertemu dengan ibu yang lain, yang juga mencari anggota keluarga mereka. Lalu, suatu saat, salah satu dari mereka, Azucena Villaflor de Devicenti, mengatakan kepada yang lain, “Kalau kita melakukan hal ini sendiri-sendiri, kita tidak akan mendapatkan apa-apa. Mengapa kita tidak pergi ke Plaza de Mayo, dan bila kelompok kita membesar, pasti Videla akan mau menemui kita….” 

 

Pada hari Kamis sore, tanggal 30 April 1977, 14 orang ibu berkumpul di pusat keramaian kota Buenos Aires, di Plaza de Mayo, di depan Casa Rosada (Rumah Pink), istana kepresidenan Argentina. Untuk menarik perhatian publik yang lalu lalang, keempat belas orang ibu itu berdiri, diam, dengan foto anak atau suami mereka yang hilang digantungkan di leher. Sebagai penutup kepala, mereka menggunakan kain putih bertuliskan nama anggota keluarga korban yang hilang, yang dipakai seperti kerudung.  

 

Walaupun mereka adalah para perempuan, terutama ibu-ibu, yang sebenarnya sangat dihargai dalam budaya Argentina yang sangat taat pada ajaran Kristiani, tindakan ibu-ibu ini bukanlah tindakan yang aman. Junta militer rupanya sangat marah dengan tindakan ibu-ibu ini. Mereka tidak hanya menghina Ibu-Ibu Plaza de Mayo dengan sebutan Ibu-Ibu Gila di Plaza de Mayo (Las Locas de Plaza de Mayo), tetapi juga mengancam dan menteror mereka. Pernah beberapa kali mereka diseret ke dalam truk tentara dan ditahan selema beberapa hari di cantor polisi. Lebih dari itu, beberapa tokohnya juga dihilangkan setelah sebelumnya diculik dan disiksa. 

 

Salah satunya adalah Azucena Villaflor de Devicenti yang diculik pada tanggal 10 Desember 1979. Pada tahun 2005, Tim Forensik Antropologi Argentina (EAAF) berhasil menemukan dan mengidentifikasi tulang belulang Azucena, dan menemukan adanya bukti forensik berupa benturan besar pada kerangka tersebut. Diperkirakan Azucena diculik, disiksa lalu dalam keadaan masih hidup dilemparkan ke laut dari atas pesawat terbang.  

 

Taty Almeida bergabung dengan Las Madres karena anak laki-lakinya, Alejandro Martin Almeida dihilangkan oleh aparat intelijen militer pada tanggal 17 Juni 1975. Alejandro yang waktu itu berumur 20 tahun adalah seorang mahasiswa kedokteran. Sampai hari ini, Taty belum mendapatkan kabar dan menemukan jasad anaknya.  

 

Sementara itu, Aurora Morea bergabung dengan Las Madres karena anak perempuan dan menantunya, Susana Perdini de Bronzal dan suaminya, diculik lalu dieksekusi. Susana yang waktu itu berusia 27 tahun adalah seorang arsitek yang aktif dalam kegiatan politik menentang junta militer. Dalam sebuah penyelidikan dan penggalian (exhumation) EAAF atas peristiwa tersebut, kerangka Susana bisa ditemukan dan diidentifikasi pada tahun 1999. (Laporan Tahunan EAAF, 2000) 

 

Buah Manis Perjuangan

Perjuangan panjang Las Madres yang dilakukan di Argentina dan di luar negeri sejak tahun 1977, perlahan-lahan membawa perubahan dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia di dunia internasional. Isu penghilangan paksa menjadi perhatian dunia, yang ditandai dengan dibentuknya Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Penghilangan Paksa (UN Working Group on Enforced or Involuntary Disappearances) pada tahun 1980. 

 

Kelompok Kerja ini menjadi mekanisme khusus untuk menjembatani korban dan pemerintah dalam usaha pencarian korban penghilangan paksa. Lalu pada tahun 1992, PBB mengesahkan Deklarasi PBB untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.  

 

Selanjutnya, perjuangan Las Madres bersama organisasi korban, termasuk Kontras dan Ikohi, dan NGO HAM Internasional lainnya juga berhasil mendorong PBB mengesahkan sebuah instrumen internasional yang secara hukum mengikat dalam bentuk Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang Dari Penghilangan Paksa (Konvensi Anti Penghilangan Paksa) pada tahun 2006. Bahkan, Argentina merupakan negara kedua (dari 10 negara) yang sudah meratifikasi Konvensi tersebut pada tahun 2007. 

 

Tidak hanya dalam tataran aturan yang normatif, perjuangan Las Madres juga menjadi salah satu alasan presiden baru paska junta militer di Argentina, Raul Alfonsin membentuk Komisi Nasional untuk Orang Hilang (CONADEP). Setelah bekerja selama satu tahun, CONADEP berhasil melakukan penyelidikan kasus penghilangan paksa pada masa junta militer 1976 – 1983 dan mengeluarkan laporan yang sangat dahsyat yang berjudul Nunca Mas, yang berarti “Jangan Lagi” atau “Cukup”.  

 

Nunca Mas berhasil mengungkap pola penghilangan paksa, tempat penyekapan, metode penyiksaan, identitas korban dan penanggung jawab. Dalam jangka waktu kerja yang cuma satu tahun, CONADEP berhasil mengidentifikasi 8000 korban, dari 30.000 yang mereka yakini ada. 

 

Nunca Mas ini kemudian menjadi acuan bagi proses pengadilan untuk para junta militer dan mereka yang bertanggung jawab pada masa junta militer (Dirty War) ini berkuasa. Skema pemulihan (reparasi) korban juga tengah dijalankan di Argentina dengan acuan laporan CONADEP ini.  

 

Las Madres Indonesia, ibu-ibu pejuang HAM

Pada masa kini, Indonesia juga tidak kekurangan perempuan-perempuan seperti ibu-ibu anggota Las Madres. Ketika rentetan peristiwa pelanggaran HAM terjadi dalam rentang 1998 – 1999, seperti peristiwa penculikan aktifis prodemokrasi, peristiwa kekerasan Mei, peristiwa Trisakti serta Semanggi I dan Semanggi II, Las Madres mulai berkecambah di Indonesia.  

 

Dimulai pada akhir bulan Maret 1998, beberapa orang tua mulai resah, karena anak-anak mereka dikabarkan hilang diculik. Diantara mereka adalah orang tua Faisol Riza, Raharja Waluya Jati, Mugiyanto, Nezar Patria, Suyat, Petrus Bima Anugerah, Andi Arief, Herman Hendrawan dan istri Wiji Thukul. Lalu menyusul orang tua Yani Afri, Noval Alkatiri, Yadin Muhidin dan Ucok Siahaan. Keresahan itu mereka salurkan dengan melapor ke Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang waktu itu dipimpin Munir.

 

Dari sinilah mereka mulai mendatangi Komnas HAM, Polda Metrojaya, Mabes Polri, Puspom ABRI, Gedung DPR, Kejaksaan Agung dan bahkan Mabes TNI di Cilangkap hanya untuk menyampaikan satu pertanyaan, “Dimana anak-anak kami?” 

 

Dalam proses perjuangan dan pencarian ini, para ibu adalah mereka yang paling gigih dan berani. Pernah suatu saat di tahun 1999, di depan gedung DPR di Senayan dan di depan kantor Departemen Pertahanan, para ibu ini diusir oleh tentara dengan mengokang senjata. Ibu-ibu ini pun bergeming. Mungkin seperti yang juga dikatakan oleh Margaret Wakeley tentang Las Madres, “As long as mothers give birth to children, they will give birth to courage”


Ketika berada di Indonesia, Las Madres selalu menyampaikan pesannya kepada para ibu yang anaknya hilang atau meninggal sebagai korban pelanggaran HAM di Indonesia. “Terus berjuang, jangan pernah menyerah, jangan pernah lupa!”. Sama dengan Las Madres, perjuangan yang dilakukan para keluarga korban di Indonesia juga melampaui kepentingan mereka sendiri, tetapi demi masa depan negeri Indonesia. “Supaya tidak terulang lagi”. Begitu mereka sering berucap. 

 

Seruan “jangan pernah lupa” menjadi sangat penting dan relevan dalam konteks pemilihan presiden yang akan datang. Penyelidikan oleh lembaga resmi negara, Komnas HAM, menemukan adanya dugaan bahwa para aktifis mahasiswa dan prodemokrasi, ditembak dan hilang karena tindakan aparat militer yang pimpinannya kini menjadi capres atau cawapres. Hanya ketika mereka sudah mempertanggungjawabkan tindakan mereka di masa lalu, mereka berhak menjadi calon pemimpin negeri ini.  

 

Mengenai prinsip ini, Las Madres juga memberi inspirasi, “human errors can be pardoned; what is beyond the frontiers of humanity cannot”. Kekhilafan manusia bisa dimaafkan, tetapi apa yang melampaui batas-batas kemanusiaan, tentu tidak bisa.

 

 

Thursday, September 09, 2021

Menyempurnakan Komitmen Negara Menghentikan Praktik Penghilangan Paksa


”Konvensi ini bukan ramuan ajaib yang begitu diratifikasi bisa langsung menghentikan praktik penghilangan paksa. Akan tetapi merupakan satu langkah penting menuju ke sana.” (
Prof Gabriella Citroni, anggota Pokja PBB tentang Penghilangan Paksa)

Tanggal 30 Agustus lalu, kita memperingati Hari Internasional untuk Korban Penghilangan Paksa. Oleh masyarakat internasional, ini dimaksudkan agar kita mengingat bahwa masih ada orang-orang yang karena aktivitasnya kemudian dihilangkan begitu saja oleh alat-alat kekuasaan negara.

Praktik penghilangan orang secara paksa (enforced disappearance) pernah menjadi praktik resmi negara di masa lalu ketika Indonesia berada di bawah pemerintahan otoriter Orde Baru. Korbannya bisa siapa saja, aktivis atau warga masyarakat biasa. Selama yang bersangkutan dianggap sebagai pengganggu dan ancaman bagi stabilitas pemerintah, yang bersangkutan bisa dihilangkan begitu saja. Tanpa jejak. Tanpa kita ketahui nasib dan keberadaan korban.

Salah satu contoh kasus yang paling dikenal publik adalah peristiwa penculikan dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi pada tahun 1997-1998. Dalam peristiwa itu, 13 orang masih dinyatakan hilang, salah satunya Wiji Thukul.

Praktik penghilangan paksa ini sebenarnya sudah dikutuk oleh masyarakat internasional sejak 1992 ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi 47/133 tentang Deklarasi untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Dirasa kurang kuat karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (legally binding), maka pada tahun 2006 Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi 61/177 yang menandai disahkannya Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (Konvensi Anti Penghilangan Paksa). Berbeda dengan deklarasi, konvensi ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat negara-negara yang meratifikasinya. 

Komitmen lama

Konvensi Anti Penghilangan Paksa ini sebenarnya bukan instrumen yang asing bagi Indonesia. Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Geneva dan organisasi masyarakat sipil, seperti Kontras dan IKOHI, telah terlibat dalam proses perumusan dan negosiasi konvensi ini sejak awal tahun 2000 di Kelompok Kerja Komisi HAM PBB.


Munir, sebelum meninggal, dan penulis sebagai Ketua IKOHI pernah menghadiri beberapa kali sesi sidang Kelompok Kerja Komisi HAM PBB yang membahas instrumen ini. Bahkan, ada satu pasal dalam konvensi ini yang kesepakatannya diilhami oleh meninggalnya Munir, yaitu Pasal 18 tentang pentingnya perlindungan bagi keluarga dan pendamping yang terlibat dalam proses penyelidikan.


Di sisi lain, pemerintah juga mendukung dan menjadi salah satu negara sponsor (co-sponsor) pengesahan instrumen ini menjadi konvensi di Majelis Umum PBB pada tahun 2006. Dukungan pemerintah atas Konvensi Anti Penghilangan Paksa tersebut dilanjutkan dengan ditandatanganinya konvensi tersebut oleh Menlu Marty Natalegawa pada September 2010. Penanda tangan (signatory) konvensi ini merupakan tahap awal menuju ratifikasi (ratification) sebagaimana direkomendasikan oleh DPR tahun 2009 terkait hasil penyelidikan Komnas HAM mengenai kasus penghilangan paksa aktivis prodemokrasi tahun 1997/1998.


Sayangnya upaya pemerintah untuk meratifikasi konvensi tersebut terhenti pada tahun 2014 ketika beberapa fraksi di DPR belum bersedia memberikan persetujuan. Alasannya, masih memerlukan waktu untuk melakukan pengkajian mendalam tentang konvensi yang dimaksud.


Mulai dari awal

Proses ratifikasi instrumen internasional umumnya dilakukan dengan inisiatif pemerintah, bukan oleh DPR. Demikian pula yang berlaku untuk rencana ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa ini. Oleh karena itu, apabila terjadi pergantian pemerintahan, proses ratifikasi telah diajukan oleh pemerintah sebelumnya tidak bisa di-carry over atau dilanjutkan oleh pemerintah saat ini.


Dengan alasan itu, walaupun pada 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengeluarkan izin prakarsa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa, pemerintahan Joko Widodo yang berkomitmen kuat melakukan ratifikasi harus memulai proses dari awal. Untuk tujuan tersebut, terhitung sejak 2019 Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM telah menjalani proses panjang penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa ini.


Pemerintah merencanakan setidaknya pada Oktober 2021 dokumen ratifikasi sudah bisa diserahkan ke DPR,dan berharap segera mendapat persetujuan DPR, sehingga target pemerintah agar Indonesia melakukan ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa pada tahun 2021 bisa terwujud. Belajar dari pengalaman pemerintahan sebelumnya, komitmen HAM pemerintah termasuk proses ratifikasi tidak bisa terwujud tanpa dukungan dan kerja sama dari DPR.


Menyempurnakan komitmen

Bagi pemerintah, ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa memiliki beberapa dimensi manfaat. Pertama, ratifikasi konvensi ini dimaksudkan untuk melengkapi dan menyempurnakan komitmen perlindungan HAM dan kepatuhan (compliance) negara pada instrumen dan norma HAM internasional. Konvensi Anti Penghilangan Paksa ini merupakan satu-satunya instrumen HAM inti yang belum diratifikasi oleh Indonesia. Terdapat sembilan instrumen HAM inti dan Indonesia sudah meratifikasi delapan instrumen lainnya.

Kedua, ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa akan memperkuat komitmen bersama, baik aparatur pemerintahan sipil serta aparat TNI dan Polri, untuk membangun infrastruktur peradaban bangsa dimana demokrasi serta penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia adalah fondasinya.


Ketiga, ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa merupakan realisasi dari harapan masyarakat, khususnya keluarga korban pelanggaran HAM agar negara hadir dan secara bertahap memenuhi hak korban atas ketidakberulangan (guarantee of non-repetition) sebagai bagian dari berbagai upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu yang kini juga sedang dikerjakan oleh pemerintah.


Sebagaimana instrumen hukum lainnya, spirit dari Konvensi ini ketika dibahas dan disahkan oleh PBB adalah untuk mencegah agar praktik penghilangan paksa yang dianggap sebagai musuh dari seluruh umat manusia (hostis humani generis) ini tidak terjadi lagi. Sebagai instrumen pencegahan, orientasi dari konvensi ini adalah ke depan.


Akhir penantian panjang

Tuti Koto, ibunda korban penghilangan paksa Yani Afri, semasa hidupnya selalu mengatakan, Saya rela kalau anak saya memang sudah meninggal. Tapi tolong kasih tahu di mana kuburannya serta tegakkan hukum. Agar setelah Rian, tidak ada lagi anak-anak muda yang dihilangkan oleh negara.” Rian adalah nama panggilan kesayangan Tuti Koto untuk Yani Afri, aktivis PDI Jakarta Utara yang menjadi korban penghilangan paksa pada tahun 1997.

Harapan Tuti Koto merupakan aspirasi sebagian besar keluarga korban penghilangan paksa. Mereka mengharapkan hadirnya kebenaran terkait kondisi keluarga mereka yang dihilangkan, selanjutnya berharap agar mereka menjadi korban terakhir. Dalam konteks seperti ini, ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa akan disegerakan oleh pemerintah, sebagai salah satu upaya pemenuhan hak-hak korban.


Sampai saat ini tidak kelihatan akan adanya hambatan. Dalam sebuah pertemuan audiensi terbuka yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penghilangan Paksa dan dihadiri oleh LSM HAM, pemerintah, dan DPR, beberapa hari yang lalu, terlihat visi, semangat, dan keinginan yang sama agar ratifikasi bisa dilakukan secepatnya sehingga sebagai bangsa kita bisa mengakhiri penantian panjang para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM dan rakyat Indonesia secara umum.


MugiyantoPenyintas Praktik Penghilangan Paksa 1998, Tenaga Ahli Madya di Kantor Staf Presiden


Sumber:https://www.kompas.id/baca/opini/2021/09/07/menyempurnakan-komitmen-negara-menghentikan-praktik-penghilangan-paksa/?status=sukses_login&status_login=login

Saturday, October 24, 2020

Working with the Government


Starting February 3, 2020, I work as an Advisor on human rights at the Executive Office of the President of the Republic of Indonesia. It is as simple as that I want to contribute to the government I have been critically supporting since 2014 on field I have been working in the last 25 years; human rights and democracy. It is not easy and challenging. just like what I have been undergoing and doing in half of my current age.  


Monday, March 25, 2019

Indonesian Presidential Race Heats up Around Human Rights

By Amanda Siddharta
March 24, 2019 - VOA

FILE - An Indonesian protester holds a placard featuring Prabowo Subianto, center, reads, "Doers kidnapping, killing and human rights violators" during a protest against presidential candidate Prabowo Subianto in Jakarta, Indonesia, May 20, 2014.

JAKARTA, INDONESIA —
Mugiyanto remembers very well how the event that nearly cost him his life unfolded in March 1998.

At that time, he was a 25-year-old student at Gajah Mada University and a member of Indonesian Students Solidarity for Democracy (SMID), a student organization that actively campaigned for democracy.

One afternoon, Mugiyanto went home to the apartment he shared with other activists.

“We thought the place was safe, but on March 13, I discovered no one was home and our laptop was gone,” he told VOA.
Not long after, there were people knocking on his door. He felt he did not have any choice and opened the door.
About 10 people, two of them wearing military uniforms, arrested him.

“All I could think about was ‘I’m dead,’” he said.

Under Indonesian President Suharto’s 31-year rule, many activists were allegedly kidnapped in an attempt to silence them. Mugiyanto and others who survived believe Prabowo Subianto, Suharto’s former son-in-law, who is running in the presidential race against the incumbent Joko “Jokowi” Widodo, was involved in the kidnappings.

General commander of Indonesian Special Force

Mugiyanto was taken to an undisclosed area blindfolded where he said he was tortured and interrogated for two days.
“Every time I didn’t give a satisfactory answer they would beat me up,” he said.

He managed to get a glimpse of his captors’ uniforms when his blindfold was removed to take his photo. That’s when he saw the Indonesian Army Special Force logo. Mugiyanto is adamant that Subianto was involved because he was the general commander of the special force in 1998. Along with other survivors and families of missing persons, he publicly declared at a press conference his support for incumbent Jokowi.

“But it’s not just that. There were investigations conducted by different agencies, including the National Commission for Human Rights, the Military Honor Council. ... Third evidence was when the Honor Council decided to terminate him from the military service,” he explained.

Amnesty International reported that Subianto was dismissed from the Indonesian military in 1998 for his role in the disappearance of political activists.

Subianto has also been denied visas to visit the United States, telling Reuters in 2012 that the denials were based on allegations he had instigated riots that killed hundreds after Suharto’s ouster. He denies wrongdoing.

The spokesperson of Subianto’s campaign team, Andre Rosiade, says the issue of past human rights violations is being politicized for the presidential election. Rosiade says there was no proof that Subianto was involved in the kidnapping and he was never put on trial or indicted.

Human rights issue

Hendri Satrio, a political analyst and the founder of public opinion polling agency KedaiKOPI, says the issue of human rights will not put a damper on Subianto’s electability. He says the problems that are being considered in the minds of Indonesian voters are the economy and legal issues.

“Human rights issue is crucial and we must pay attention to it. But for the majority of Indonesians it is not an indicator whether to vote for a leader or not,” he told VOA.

Satrio adds that the issue of past human rights violation should be over since the General Election Commission approved Subianto’s candidacy.

“The activists and families of victims should’ve raised the issue long before Prabowo became a presidential candidate,” he said.
Meanwhile, Miftah N. Sabri from Subianto’s campaign team believes this issue was brought up because Jokowi’s campaign team is not ready to sell the current president’s achievement.

“It’s like a broken record, they keep bringing it up. It doesn’t affect us,” Sabri said.

According to the latest survey by the Indonesian Newspaper Kompas, the electability of Prabowo Subianto and his running mate Sandiaga Uno increased by 4.7 percent within six months to 37.4 percent. Jokowi and Ma’ruf Amin, however, saw their electability decreased by 3.4 percent to 49.2 percent.

Past atrocities remain unsolved

Rosiade says those who were affected by the incident in 1998 should confront President Jokowi because he had promised in the 2014 election that he would solve past human rights violations.

“They should ask what he has done in four years,” he added.

Mugiyanto says for him, the choice is easy: “I don’t want to vote for someone who has committed a crime and I think Jokowi still has the good intention to solve human rights cases that happened in the past,” he said.

“But if Prabowo wins, that would delegitimize all the efforts and sacrifice by the pro-democracy movement in Indonesia that finally managed to overthrow the New Order in 1998,” Mugiyanto said.

Source: https://www.voanews.com/a/indonesian-presidential-race-heats-up-around-human-rights/4845692.html

Monday, September 17, 2018

La Via Chilena, butuh KEBERANIAN. Presiden berani??!!

My piece on the Jakarta Post edition 12 September 2018


Sunday, May 21, 2017

Suharto Tumbang, Tunai Sudah Janji Bakti - 21 Mei 1998


Bila ukurannya adalah bungkus dan kemasan, formalitas dan simbol-simbol, maka semua tuntutan Gerakan Reformasi 1998, termasuk saya dan kawan-kawan saya, sudah terpenuhi. Apa saja tuntutannya? Antara lain:

1. Pencabutan Paket 5 Undang-Undang Politik 1985
2. Pencabutan Dwi Fungsi ABRI
3. Penerapan Sistem Multi Partai
4. Upah Rp 7000
5. Referendum untuk Maubere

Di atas kertas, semuanya sudah tercapai. Bahkan ada yang terlampaui.

Bila demikian halnya, saat ini, mungkin kami sudah bisa hidup santai dan bahagia; hidup di kampung memancing, bercocok tanam, menjadi nelayan, mendirikan warung, usaha kecil, mendirikann perpustakaan, mendirikan sekolah-sekolah dan menjadi guru, udad-udud, leda-lede... semua hal-hal yang indah, damai, bermanfaat, produktif.

Tetapi hidup tidak selalu berjalan sesuai yang kita bayangkan.

Dan kita masih harus terus bekerja keras, entah untuk berapa lama lagi.

Sunday, May 14, 2017

A day to remember

Impunity persists 19 years after May riot
The Jakarta Post, 13 May 2017, Marguerite Afra Sapiie and Margareth S. Aritonang

“It feels like déjà vu,” said Mugiyanto Sipin, who was abducted by state officials along with other pro-democracy activists during the 1998 May riots.

“I, along with many others who opposed the authoritarian New Order regime, was face-to-face with Wiranto in May 1998 and now, almost 20 years later, we are facing the same person.”

Nineteen years ago, Mugiyanto, along with other Indonesians, had been calling for the ouster of then president Soeharto. Many lost their lives while several went missing during the days before Soeharto’s downfall, which was preceded by the shooting of four Trisakti University students on May 12 and a riot that claimed hundreds of lives.

A 2003 investigation by the National Commission on Human Rights (Komnas HAM) included Wiranto, who was then commander of the Indonesian Armed Forces, on the list of people considered culpable for the shooting and the riot. Former presidential candidate Prabowo Subianto, then commander of the Collaboration of Armed Forces Strategic Command (Pangkostrad), was also on the list. The patron of the Gerindra Party was accused of at the time ordering the torture and kidnapping of activists.
Both Wiranto and Prabowo have denied the allegations.

Almost two decades after the historic event, not a single person has been held responsible for the riot or the disappearances of prodemocracy activists. Prabowo is expected to run for president again in 2019, while Wiranto is now the nation’s chief security minister.
For Mugiyanto, the presence of Wiranto and Prabowo in the center of the country’s political stage has become a major challenge in the push for justice.

The compromise that President Joko “Jokowi” Widodo has made with the people believed to be responsible for the atrocities in 1998, including for instance by appointing Wiranto to be the coordinating political, legal and security affairs minister, was a mistake, he said.
“The first thing that Pak Jokowi must do is dismiss Wiranto from his Cabinet because it is clear that Wiranto doesn’t share the agenda the Jokowi administration has in promoting justice, including in resolving past rights abuses,” Mugiyanto said.

In a separate interview, Maria Catarina Sumarsih, the mother of murdered student Bernardus Realino Norma Irmawan, expressed a similar concern. “If Pak Jokowi really wants to keep the promise he made to the people, he must replace Wiranto.”
After serving in his position for six months, Wiranto announced a plan to establish the Council for National Harmony (DKN) in January, saying that it would have a similar function as the Truth and Reconciliation Commission, which had been declared unconstitutional by the Constitutional Court.

The plan revived suspicions among activists that Wiranto was trying to resolve all past abuse cases, including those that occurred during the 1998 riots, through reconciliation handled by the DKN.

Despite demands for clarity, Wiranto has refused to provide details about his plans. Even the Office of the Presidential Staff and Komnas HAM have reportedly been kept in the dark about them and were not informed about the DKN’s organizational structure or its mandate.

“We are told that the council would be aimed at also focusing on finding non-judicial solutions to past abuses, in addition to dealing with social conflicts,” Komnas HAM commissioner Roichatul Aswidah said, adding that the commissioners were never involved in the discussions.
Wiranto declined to comment when asked about the government’s attempt to resolve the 1998 human rights cases, saying he would deliver an explanation later.

Source: http://www.thejakartapost.com/news/2017/05/13/impunity-persists-19-years-after-may-riot.html

Thursday, January 19, 2017

19 Tahun Hilangnya Wiji Thukul


Wiji Thukul Masih Utuh, Dan Kata Kata Belum Binasa
Mugiyanto

Bulaksumur, Yogyakarta, tahun 1994. Wiji Thukul kami daulat membaca puisi di ruang Auditorium Fakultas Sastra (sekarang Fakultas Ilmu Budaya) UGM di Bulaksumur Yogyakarta. Dengan suara cedal, ia melantunkan beberapa puisinya. Saya masih hingat suasana waktu itu. Hadirin, para mahasiswa fakultas Sastra, Filsafat, Psikologi , Fisipol dan Fakultas Hukum, serta beberapa aktivis non UGM menyimak serius. Sesekali mereka menimpalinya dengan seruan-seruan “Lawan!” dan “Hidup Rakyat”, terutama saat Wiji Thuul membaca Sajak Peringatan. Kami yang mengundang Wiji Thukul adalah Pers mahasiswa Fakultas Sastra UGM, Dian Budaya.

Setelah itu, perjumpaan kami hanya terjadi saat pertemuan organisasi. Itupun sangat jarang, karena sejak 27 Juli 1996, Wji Thukul Menjadi salah satu orang ang paling dicari oleh Rejim Otoriter Orde Baru., dan organisasi kami dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Pertemuan cukup intens terjadi lagi pertengahan tahun 1997 di Jakarta. Dalam momentum Pemilu 1997, organisasi kami melibatkan diri. Kami turut berkampanya. Kami waktu itu mendorong dan mendukung Megawati untuk menjadi Calon Presiden, menantang Suharto. Wiji Thukul terlibat dalam penulisan selebaran dan pengorganisasian (walau terbatas), untuk mendorong koalisi Mega (PDI) dan Bintang (PPP) dengan Rakyat. Kami tinggal bersama di sebuah flat sederhana di bilangan Cawang, Jakarta Timur. Itu nampaknya menjadi perjumpaan terakhir kami dengan Wiji Thukul.

Nama Wiji Thukul disebut-sebut lagi pada bulan Maret 1998. Kali ini dalam suasana berbeda. Namanya disebut-sebut oleh orang-orang yang tak pernah saya kenali, karena mata saya dalam keadaan ditutup, tangan dan kaki sata terikat dan saya hanya memakai celana dalam. Saya tidak ingat betul, apa mereka menyebut nama Wiji Thukul sebagai orang yang sudah mereka tangkat, atau sebagai orang yang sedang mereka buru.
Setelah Suharto diturunkan oleh gerakan mahasiswa, beberapa aktivis yang dinyatakan hilang mulai dibebaskan. Saya kebagian pembebasan tanggal 8 Juni 1998. Tetapi sebetulnya bukan pembebasan, melainkan penangguhan penahanan. Namun Wiji Thukul, sebagaimana Suyat, Herman Hendrawan dan Petrus Bima Anugerah tidak kunjung dilepaskan, hingga hari ini.

Saat ini, 19 tahun kemudian, Wiji Thukul menjadi sosok dan objek yang kami cari. Wiji Thukul merupakan sosok yang pernah ada, menginspirasi jutaan orang yang terpinggirkan, diburu oleh aparat negara, tak pernah dinyatakan meninggal, tetapi wujudnya tidak ada. Inilah kejamnya tindakan penghilangan orang secara paksa (enforced disappearance), ia menihilkan apa-apa yang oleh Tuhan dan semesta di-ada-kan. “Enforced disappearance annihilates human existence”, demikian pernah dikatakan advokat anti penghilangan paksa mendiang Patricio Rice dari Argentina kepada saya.

Saat saya di IKOHI, pernah beberapa kali mendapatkan informasi bahwa Wiji Thukul ada di tempat A, B, C. Tetapi setelah kami lacak dan temui, ia hanyalah orang yang mirip saja dengan Wiji Thukul. Pun, ternyata ada juga orang yang kurang kerjaan yang memanfaatkan hilangnya Wiji Thukul ini.

Wiji Thukul memang tidak bersama kita. Tetapi ia ada. Ia memiliki wujud. Bahkan berlipat ganda. Saya percaya dengan puisinya yang ditulis tahun 1997, “Aku masih utuh, dan kata-kata belum binasa”

Tulisan ini dimuat di Kumparan https://kumparan.com/mugiyanto/wiji-thukul-masih-utuh-dan-kata-kata-belum-binasa

Tuesday, January 17, 2017

Menjelang 10 Tahun Aksi Kamisan

Berdiam Melawan Lupa

MATAHARI menyengat ketika Maria Catarina Sumarsih membuka payung hitam di seberang Istana Negara, Kamis pekan lalu. Ibunda Bernardus Realino Norma Irmawan—korban tewas peristiwa Semanggi 1998—bersama 32 koleganya mengenakan baju hitam. Tak ada gemuruh orasi seperti layaknya demonstrasi. Aspirasi diungkapkan melalui spanduk dan payung yang bertulisan aneka tuntutan pengusutan kasus pelanggaran hak asasi.

Setiap Kamis, anggota Jaringan Solidaritas Korban dan Keluarga Korban ini menagih janji Presiden dan mengingatkan publik soal belum tuntasnya kasus pelanggaran hak asasi masa lalu. ”Aksi Kamisan akan berhenti kalau ada pengadilan hak asasi manusia,” kata Sumarsih. Selain mengusung spanduk, mereka memajang foto-foto orang hilang dan keluarga korban pembunuhan 1965.

Peserta aksi ini mencerminkan keberagaman anggota Jaringan. Kamis pekan lalu, ada 33 orang yang datang. Ada Suciwati, janda almarhum Munir; Nurlaila (korban kasus Sekolah Menengah Pertama 56 Melawai); Sumarsih (keluarga korban insiden Semanggi); Darwin (korban kerusuhan Mei); serta Bejo Untung, Tumiso, Susmadja (korban 1965). Selain itu, solidaritas datang dari Ketua Jaringan Relawan Kemanusiaan Romo Sandyawan dan Christina Widi-antarti dari Forum Warga Kota Jakarta.

Aksi dimulai pukul 16.00 WIB. Setelah satu jam, mereka melipat payung dan membuat lingkaran. Seusai aksi diam, ada sesi refleksi: beberapa orang diminta bicara apa saja tentang isu hak asasi manusia. Romo Sandyawan didapuk untuk berpidato. Ia bicara soal penolakan para purnawirawan menghadiri undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selain menyinggung soal kenaikan harga bahan kebutuhan pokok.

Nurlaila sempat didaulat untuk memberikan refleksi. Tapi ia tak beranjak dari tempat duduknya. ”Saya belum siap,” katanya. Ia datang dalam acara ini sebagai bentuk solidaritas sesama korban kesewenang-wenangan. Telah lima kali ia datang dalam demo Kamisan ini. ”Saya kan pengacara, pengangguran banyak acara,” kata ibu rumah tangga ini terkekeh.

l l l

DEMO Kamisan terinspirasi oleh gerakan perlawanan korban pelanggaran hak asasi manusia dan keluarganya di berbagai belahan dunia. Menurut Sumarsih, ide membuat aksi ini muncul melalui beberapa diskusi. Salah satunya adalah pertemuan Jaringan dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan akhir 2006. Saat itu Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang Haris Azhar memberikan sejumlah contoh kegiatan yang bisa dilakukan untuk menggalang aksi solidaritas.

Gerakan perempuan Korea, yang menuntut keadilan dalam kasus jugun ianfu, misalnya. Dengan mengenakan pakaian putih, setiap Rabu, mereka menggelar demonstrasi di depan Kedutaan Besar Jepang di Seoul. Contoh lain, gerakan perempuan Argentina yang anaknya diculik dan dihilangkan oleh junta militer Argentina pimpinan Jenderal Fidela.

Di Indonesia, aksi diam itu dilakukan pada Kamis karena pertimbangan praktis. Menurut Sumarsih, Senin tak dipilih karena anggota Jaringan punya kesibukan sendiri-sendiri. Selasa ada agenda rutin sidang kasus Munir. Rabu, Komisi untuk Orang Hilang punya agenda diskusi rutin. ”Ketemulah Kamis.” Jumat tidak dipilih karena waktunya pendek.

Dalam pertemuan 12 Januari 2007 itu juga disepakati para demonstran mengenakan busana hitam-hitam plus menenteng payung hitam. Warna ini dipilih sebagai simbol keteguhan. ”Kami sepakat, kalaupun pesertanya cuma tiga orang, aksi akan tetap jalan,” kata Sumarsih. Umumnya peserta demo ini berkisar 20 sampai 80 orang. Jadi, ”Belum pernah sampai cuma tiga orang.” Aksi Kamisan pertama dilakukan 18 Januari 2007, dan hingga pekan lalu sudah 65 Kamis yang mereka lalui.

Tak semua demo Kamisan berjalan mulus. Pada aksi pertama, 18 Januari 2007, mereka dihadang polisi. Tapi mereka tak mundur, meski polisi meminta mereka bubar. Pada Kamisan 16 Agustus 2007, polisi juga meminta aksi dibatalkan karena ada geladi bersih peringatan tujuh belasan.

Pada 6 September tahun lalu, acara Kamisan bersamaan dengan kedatangan Presiden Rusia Vladimir Putin ke Istana Negara. Menurut Kepala Divisi Impunitas dan Pemenuhan Hak Korban Komisi untuk Orang Hilang Yati Andriyani, sebelumnya memang ada polisi yang menelpon meminta aksi dibatalkan. Tapi permintaan ini diabaikan. Akibatnya, sesaat sebelum rombongan Putin mendekati Istana Negara, terjadi tarik-menarik payung antara massa dan polisi. ”Saat itu korban bergandengan tangan sehingga upaya polisi tak berhasil,” kata Yati.

Kamisan yang sangat menegangkan terjadi 17 April lalu. Sebelum aksi itu terjadi, polisi sempat memberitahukan kebijakan baru tentang larangan melakukan demonstrasi yang terlalu dekat dengan Istana Negara. Jaringan tak mempedulikan peringatan itu. Walhasil, saat pendemo tiba di lokasi, tempat demo sudah diisi 14 mobil polisi. Massa tak gentar dan memilih duduk di depan mobil polisi. Setelah melalui negosiasi, mobil polisi ini pun berlalu dan aksi bisa jalan terus. ”Konsistensi, kesungguhan, dan ketulusan itu juga meluluhkan aparat keamanan,” kata Yati.

Hampir pada setiap aksi Kamisan mereka juga tak lupa mengirimkan surat kepada Presiden. Dari puluhan surat itu, Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa baru sekali memberikan balasan. Dalam surat tertanggal 28 September 2007, Hatta Rajasa menyampaikan telah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung agar menampung permasalahan yang disampaikan para demonstran. Pada 26 Maret 2008, Jaringan juga diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu Presiden berjanji akan membantu penuntasan kasus hak asasi manusia. ”Ternyata tidak ada buktinya,” ujar Sumarsih. Juru bicara Presiden, Andi Mallarangeng, mengatakan komitmen Presiden soal pelanggaran hak asasi manusia sudah jelas. ”Semua ada aturannya,” kata Andi.

Alih-alih pemerintah memberi bukti, 1 April lalu, empat berkas kasus pelanggaran hak asasi hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dikembalikan oleh Kejaksaan Agung. Keempatnya adalah berkas kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II; penghilangan orang secara paksa; kerusuhan Mei; dan kasus Wamena-Wasior.

l l l

MENURUT Ketua Federasi Organisasi Keluarga Orang Hilang Asia (AFAD) Mugiyanto, apa yang dilakukan Kamisan ini mirip dengan Las Madres Plaza de Mayo (Ibu-ibu Plaza Mei). Di Argentina, perempuan-perempuan itu menggunakan scarf putih berjalan mengitari sebuah tugu di depan Istana Kepresidenan Casa Rosando. Pesertanya juga tak banyak: sekitar 50 orang. Jumlahnya membeludak hanya pada saat tertentu, seperti pekan terakhir Mei, yang memang ditahbiskan sejak 1980 sebagai Pekan Anti-Penghilangan Orang Secara Paksa.

Suasana Argentina saat itu juga sangat represif: pers dibungkam, oposisi diberangus. Semasa Jenderal Fidel berkuasa (1976-1983), menurut laporan Komisi Orang Hilang Argentina, korban perang kotor diperkirakan 8.000 orang. Kabarnya mereka dibuang ke Laut Atlantik. ”Aksi yang dilakukan ini sangat simbolis,” kata Mugiyanto, Ketua Ikatan Orang Hilang Indonesia.

Bagi Mugiyanto, yang membedakan Las Madres Plaza de Mayo dengan Kamisan adalah situasi politiknya. Gerakan Las Madres itu dilakukan sebagai cara kreatif mengatasi represi, sedangkan aksi Kamisan di Indonesia sebagai bentuk aksi simbolis setelah upaya lain untuk mendorong penuntasan kasus hak asasi menemui jalan buntu. ”Aksi Kamisan ini sebagai inisiatif melawan lupa,” ujar Mugiyanto.

Konsistensi Las Madres Plaza de Mayo membawa dampak besar bagi perjuangan orang-orang hilang di dunia. Gerakan itu menginspirasi gerakan lain tak hanya di Amerika Latin, tapi juga dunia. Politik ibu-ibu Argentina itu juga yang mendorong lahirnya Konvensi Anti-Penghilangan Orang Secara Paksa, yang disahkan dalam Majelis Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 19 Desember 2006. Indonesia, kata Mugiyanto, belum meneken, apalagi meratifikasi, konvensi tersebut. ”Itulah yang akan kami dorong,” ujarnya.

Abdul Manan, Shinta Eka P.

Majalah Tempo, Edisi. 12/XXXVII/12 – 18 Mei 2008

Tuesday, September 06, 2016

Munir 12 Tahun, Seperti Putaran Jarum Jam

MUNIR - 12 Tahun

Tanggal 7 September, 12 tahun lalu, Munir dibunuh.
Semua orang tahu, siapa pembunuh dan otak di balik pembunuhannya.
Tetapi tidak ada yang kuasa memintai pertanggungjawaban mereka. Pun negara.

Kasus pembunuhan keji ini pernah dianggap sebagai ujian sejarah bagi Indonesia. "The test of our history", kata Presiden tinggi besar itu. Tetapi ia pun tak berani mengungkap hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) yang ia sendiri bentuk, kepada publik. Tentang temuan keterlibatan pejabat tinggi republik ini.

Presiden Jokowi pernah mengucap janji. Tapi waktu sudah mau habis. Ia bahkan memberi karpet merah pada mereka yang namanya disebut TPF.

Kini 12 tahun sudah Munir dibunuh. Ibarat putaran jarum jam, pada angka 12, jarum-jarum kembali berkumpul menjadi satu. Tetapi masih ada kesempatan, bagi jarum-jarum jam itu kembali berputar, dengan kecepatannya masing-masing, mengulur-ulur jarak, sebelum mereka bertemu lagi pada angka 12 selanjutnya.

Namamu abadi, Cak Munir. Damailah kau di sana.

Tuesday, May 24, 2016

Kisah Mencekam Mugiyanto Korban Penculikan 1998 Dekati Maut



Kisah Mencekam Mugiyanto Korban Penculikan 1998 Dekati Maut
Prima Gumilang, CNN Indonesia Senin, 23/05/2016 11:11 WIB

Satu malam 18 tahun silam, Mugi mengintip keluar jendela, dan panik begitu tahu ia dikepung puluhan orang berbadan tegap. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)

Jakarta, CNN Indonesia -- Tak pernah terbayangkan oleh Mugiyanto. Pilihan menghuni Rumah Susun Klender, Jakarta Timur, ternyata mengantarkannya pada pengalaman paling menakutkan dalam hidupnya. Sebuah kehidupan mendekati kematian.

Delapan belas tahun silam, 13 Maret 1998, sebelum pulang ke Rusun Klender, Mugiyanto menghubungi kawan satu kontrakannya melalui telepon umum di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Nezar Patria menerima telepon itu. Mugi, sapaan Mugiyanto, lantas menitip pesan. “Nez, enggak usah beli makan, aku bawa HokBen dari teman Australia.”

Malam itu Mugi baru selesai mengikuti pertemuan dengan organisasi solidaritas untuk Timor Leste dari Australia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Mugi saat itu diberi tanggung jawab oleh organisasinya, Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID), untuk mengurus bidang hubungan internasional.

Dalam pertemuan di Menteng itu, Mugi ikut mengampanyekan demokratisasi di Indonesia. Dia juga menggalang dukungan atas upaya pembebasan sejumlah kawannya seperti Budiman Sudjatmiko dan Dita Indah Sari yang jadi tahanan politik Orde Baru pascaperistiwa Kerusuhan Dua Tujuh Juli 1996 (Kudatuli) pecah di markas Partai Demokrasi Indonesia di Jalan Diponegoro, di mana kantor yang dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri itu diserbu.

Kembali ke 13 Maret 1998, Mugi pulang ke Rusun Klender menumpang angkutan umum. Setibanya di rusun, dia segera naik ke lantai dua, tempat tinggalnya. Ibu-ibu mengobrol sambil duduk-duduk di tangga. Mereka menatap Mugi, kemudian bubar satu per satu.

Mugi mengetuk pintu, mengira Nezar dan Aan Rusdianto berada di dalam. Mereka semua aktivis SMID, organisasi afiliasi Partai Rakyat Demokratik yang dituding sebagai dalang peristiwa Kudatuli.

Ketukan Mugi tak mendapat jawaban. Dia ketuk lagi beberapa kali, pintu tak juga dibuka. Tetangga sebelahnya justru yang keluar. “Temannya sedang keluar, Mas. Sebentar lagi katanya akan balik,” kata perempuan itu kepada Mugi.

Beruntung Mugi membawa kunci cadangan di saku. Ia masuk, dan melihat ruangan berantakan. Laptop sudah tidak ada. Buku-buku dan barang cetakan lain yang biasa berserakan di lantai, raib. Mugi melihat gagang telepon pun tak diletakkan semestinya. Sementara di dapur, ada jeruk dalam plastik dan air di gelas yang masih hangat.

Tak ada perasaan curiga. Mugi mengira Nezar dan Aan pergi ke wartel. Mereka biasa mengakses internet melalui sambungan telepon sebagai modem. Itu cara Mugi dan kawan-kawan berkomunikasi jarak jauh. Internet kala itu belum seluas saat ini.

“Nez, pulang! Aku sudah bawa makanan,” kata Mugi dalam pesan singkat yang dikirim melalui pager. Nezar tak kunjung membalas pesannya.

“Nezar, kamu di mana? Segera pulang!” kirimnya lagi. Tetap tak ada balasan. Mugi mulai merasa ada yang tidak beres.

“Saya mulai panik. Saya ada security instinct karena kami sedang dicari,” katanya. Mugi dan kawan-kawannya memang diburu aparat.

Semula Mugi mengira rusun di Klender itu termasuk tempat yang aman untuk bersembunyi. “Tapi rupanya kerja intelijen luar biasa. Kami ketahuan di situ,” ujar Mugi saat ditemui CNNIndonesia.com di Cikini, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Di tengah rasa panik, Mugi mengintip keluar jendela. Beberapa orang bertubuh tegap tampak berjaga di bawah Rusun. Dia langsung menyimpan semua dokumen, paspor, dan buku harian dalam tas kecil.

Mugi berniat melarikan diri. Dia ke dapur, berusaha kabur dengan cara melompat. Namun pikirnya kemudian, tak bisa lewat situ. Mugi kembali ke ruang depan, mencari jalan keluar.

Lima menit mondar-mandir dalam ruangan, Mugi kebingungan. Dia kembali menengok ke luar jendela, ternyata sudah banyak orang bertubuh kekar. Rusun telah dikepung. Mugi lemas. Dia merasa tak ada jalan keluar.

"Mereka melihat saya. Saya lemas. 'Mati aku,'" bisiknya.

Di balik pintu, Mugi mematikan lampu. Dia duduk di lantai, bersandar ke tembok sambil menundukkan kepala.

“Saya pikir, kalau mati, apapun yang terjadi, ya sudah,” ujar Mugi pasrah.

Lampu ia nyalakan kembali. Tak lama kemudian pintu digedor.

“Buka pintu! Buka pintu!” teriak orang dari luar.

Tak ada pilihan lain, Mugi membuka pintu. Sekitar 10 orang masuk ke kontrakan. Dua orang berseragam loreng, sisanya berpakaian sipil. Mereka langsung menangkap Mugi sementara sebagian lainnya mencari sesuatu di dalam kamar.

Seorang lelaki berkopiah meminta Mugi tenang. “Enggak apa-apa, Mas. Tenang saja ikuti Bapak-bapak ini.”

Mugi menyangka orang itu Ketua Rukun Tetangga setempat. Namun Mugi tak mengenalnya karena baru seminggu menempati rusun itu.

Di tengah penyergapan terhadap Mugi, tiba-tiba telepon kontrakan berdering. Di sana Mugi dan kawan-kawan memang memasang telepon tanpa kabel, Ratelindo. Mugi enggan menerima panggilan tersebut karena faktor keamanan. Namun orang-orang yang mengepungnya memaksa dia mengangkat telepon.

Telepon pun diangkat, ternyata dari seorang kawan. Mugi langsung menangis saat berbicara, berharap penelepon paham ada sesuatu yang tak beres. Komunikasi langsung terputus.

Malam itu sekitar pukul 20.00, Mugi pun diseret keluar tanpa basa-basi. Dia tak sempat memerhatikan mobil yang mengangkutnya. Pikirannya kacau bukan main.

“Di kepala saya cuma kematian,” kata Mugi, mengenang.

Dalam kendaraan, Mugi duduk di pinggir, dekat pintu mobil. Di tengah perjalanan, dia sempat berpikir untuk membuka pintu dan melompat dari mobil. Namun niat itu ia urungkan.

“Enggak lompat, mati. Kalau lompat, mati. Ya sudah saya pasrah, ikuti saja. Apapun yang terjadi, terjadilah,” kata Mugi.

Perebutan tawanan
Kendaraan berhenti di kantor Komando Rayon Militer Duren Sawit. Di tempat itu, Mugi diinterogasi tentara. Saat pemeriksaan berlangsung, datang seorang anak muda yang baru ditangkap. Dia duduk di sebelah kanan Mugi dan langsung diinterogasi.

Pemuda itu bernama Jaka, mengaku tinggal di Cipinang, tak jauh dari kontrakan Mugi. Jaka marah kepada petugas karena tiba-tiba ditangkap. Dia mengaku tak tahu apa-apa.

Jaka berkata, “Saya harus dilepaskan. Kalau tidak, saya akan lapor ke keluarga saya pimpinan ABRI.” Jaka langsung ditendang.

Mugi saat itu berpikir, Jaka korban salah tangkap. Wajahnya mirip Petrus Bima Anugerah, kawan Mugi yang hilang. Jaka dan Mugi kemudian dibawa ke kantor Komando Distrik Militer Jakarta Timur.

Jaka menggandeng Mugi sambil berkata, “Mugi, kamu aman, kita selamat. Kita pulang ke rumah saya.” Keduanya diangkut mobil Polisi Militer. Di Kodim, Jaka menghilang.

Mugi baru tahu setelah bebas, Jaka yang dia temui di Koramil ternyata anggota Tim Mawar Kopassus, Kapten Inf Jaka Budi Utama. Karier Jaka, setelah diadili di pengadilan militer, berlanjut. Jaka, menurut Mugi, bahkan mendapat promosi kenaikan pangkat.

“Analisis saya, Jaka ini tampaknya orang Kopassus (Komando Pasukan Khusus) yang menyamarkan diri. Tujuannya merebut saya dari satuan yang lain,” kata Mugi.

Saat penangkapan di rusun, ujar Mugi, memang terlihat banyak satuan yang terlibat. “Waktu itu seperti berlomba, berkompetisi mendapatkan kredit dari Soeharto, baik kubu Wiranto, Prabowo, dan lainnya.”

Di kantor Kodim, Mugi melihat dua orang perwira telah menunggu. Mereka meminta Mugi segera diturunkan. Perintah itu tak dipenuhi.

“Kamu menghormati saya, enggak? Cepat turunkan mereka!” kata perwira itu dengan nada tinggi. Ternyata di sana terjadi perebutan tawanan.

Mugi tak bisa mengindentifikasi mereka. Selain karena gelap, kematian selalu membayanginya. “Kalau ditangkap pada masa itu malam-malam, bayangan saya, sudah pasti saya dibunuh.”

Mata Mugi ditutup kain, bajunya dilucuti. Dia diantar lagi ke tempat lain. Perjalanan ditempuh selama satu jam. Begitu berhenti, Mugi tak mengenali tempat asing itu. Dia langsung diinterogasi di ruangan yang sangat dingin. Tangan dan kakinya diikat. Mata ditutup. Mugi hanya mengenakan celana dalam.

Belakangan berdasarkan penyelidikan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Pusat Polisi Militer (Puspom), tempat itu diketahui sebagai markas Kopassus di Cijantung, Jakarta Timur.

“Mereka yang melakukan penculikan,” kata Mugi.










Hidup di tangan interogator
Wung… wung… wung... Bunyi sirene meneror Mugi. Pertanda interogasi disertai penyiksaan akan dimulai. “Setiap mau disiksa, sirene selalu dibunyikan. Kalau sirene sudah dibunyikan, kami semua menjerit.”

Mugi ditanya seputar aktivitas dan organisasinya, alasan tuntutan turunkan Soeharto, pencabutan Dwifungsi ABRI, sistem multipartai, dan sebagainya. Dia juga ditanya hubungan kelompoknya dengan Megawati Soekarnoputri, Abdurrahman Wahid, dan tokoh lain. Interogator juga menanyakan bagaimana cara mengatasi krisis.

“Begitu mereka enggak suka dengan jawaban saya, saya langsung dihajar, disiksa, setelah sebelumnya mendapat pukulan,” kata pemuda 25 tahun itu.

Mugi mendengar suara seperti cambuk. Ctar… ctar… ctar… Bunyi itu ternyata berasal dari alat setrum yang dipakai untuk menyiksanya. Mugi kerap disetrum di bagian kaki. Alumnus Fakultas Sastra Universitas Gadjah Mada Yogyakarta angkatan 1992 itu menjawab pertanyaan sebisanya.

Interogator juga menanyakan sejumlah kawan Mugi yang masih dalam pencarian seperti Ketua SMID Andi Arief dan penyair Wiji Thukul. Meski tahu di mana Andi Arief, Mugi tak memberi pentunjuk. Baginya, yang paling berat adalah melindungi kawan yang masih bebas.

“Batas antara mengompromikan ketahanan saya menghadapi rasa sakit dengan tujuan saya melindungi kawan supaya tidak ditangkap seperti saya, itu paling berat,” kata Mugi.

Para penyekap tak percaya begitu saja kepada Mugi. Siksaan dan ancaman kian digencarkan. Mereka bisa melakukan apa saja, termasuk membunuh Mugi kapanpun.

“Mereka sangat powerful. Hidup saya di tangan mereka,” kata Mugi.

“Mugi, kamu enggak bisa bohong. Hidupmu ada di tangan kami. Kami bisa bunuh kamu sekarang juga,” kata pria misterius itu. Mugi tak mengenali orang-orang yang menginterogasi dia karena matanya selalu ditutup.

Di sela penyiksaan, Mugi mendengar ada dua orang yang juga disiksa. Jaraknya sekitar lima meter di kanan dan kirinya. Orang itu menjerit-jerit kesakitan. Suaranya tidak asing. Mugi sadar itu jeritan Nezar dan Aan. Sebelum Mugi ditangkap, Nezar dan Aan rupanya telah dijemput paksa lebih dulu.

Yang paling menyakitkan lagi, kata Mugi, ialah ketika mendengar kawannya disiksa. “Saya merasa paling sakit ketika Nezar teriak-teriak, ‘Aduh.. aduh...’”

Meski tak melihat langsung, jeritan dan suara penyiksaan terhadap kawannya amat mengiris hati Mugi.

“Saya juga disetrum, dihajar. Muka saya hancur, bibir dan mulut saya enggak bisa makan,” kata Mugi sembari menunjukkan bekas luka di pergelangan tangannya akibat penyiksaan 18 tahun lalu itu.

Selama dua hari dua malam, Mugi-Nezar-Aan berada di ruangan yang sama, disekap, diinterogasi, dan disiksa. Setelah itu, mereka dibawa ke kantor Kodam Jaya, Cawang. Dari sana, mereka diantar ke Polda Metro Jaya, 15 Maret 1998. Mereka bertiga dijerat Undang-Undang Anti Subversi.

Penutup mata Mugi, Nezar, dan Aan mulai dibuka. Mereka disuruh pakai baju kemudian masuk ke sel isolasi. Satu sel diisi satu orang. Padahal ukuran sel itu cukup besar. Ketiganya dilarang berkomunikasi. Mugi di sel nomor 11, Nezar mengisi sel nomor 9, sedangkan Aan di sel nomor 6.

Menangis di hadapan ayah
Pukul 09.00 pagi di akhir Maret 1998, Mugi menerima kunjungan. Seorang petugas menghampirinya. “Mugi, ada yang besuk kamu, temui saja.”

Mugi penasaran, siapa orang yang berani membesuknya. Selama dua minggu ditahan, tak pernah ada yang mengunjunginya, termasuk kawan sendiri.

Mugi keluar sel, membuka pintu, dan berjalan menuju lorong. Di koridor panjang, Mugi melihat pria tua di kejauhan. Ternyata pria itu bapaknya yang datang dari Jepara, Jawa Tengah. Dia datang bersama sang kakak. Mugi langsung menangis.

Dia dan ayahnya diberi kesempatan bertemu selama 30 menit. “Saya enggak bisa ngomong sama sekali, sepatah kata pun. Saya hanya bisa menangis,” kata Mugi. Pertemuan itu begitu emosional bagi Mugi.

Mugi tak henti menangis karena merasa bersalah. “Bukan merasa bersalah karena melawan Orde Baru, tapi karena gara-gara saya, bapak jadi repot,” kata Mugi.

Mereka duduk di ruang petemuan. Namun hanya sang bapak yang berbicara. “Sudah, tidak apa-apa, dihadapi saja. Jangan khawatir, ibumu baik-baik saja. Kamu berdoa saja,” kata ayah Mugi dalam Bahasa Jawa.

Mugi tetap tak sanggup berbicara. Dia terus menangis.

Selama sebulan pertama dalam tahanan, Mugi tak melakukan apapun di sel isolasi. Beberapa kali dia dibon atau dipinjam oleh kesatuan lain.

“Menakutkan sekali yang namanya dibon itu,” katanya. Namun pemeriksaan tak disertai penyiksaan seperti sebelumnya.

Mugi masih trauma. Orang-orang yang menculiknya bisa kapanpun mengambilnya lagi. Mugi ketakutan setiap malam dan sulit tidur. “Bayangan saya, ada orang yang tiba-tiba datang, membawa saya, membunuh saya.”

Bulan April, gelombang demonstrasi mulai muncul. Sebelah kanan sel Mugi kedatangan seratus orang pendukung Megawati. Mereka ditahan karena terlibat aksi menuntut penurunan harga. Ratusan orang tahanan itu relatif leluasa keluar-masuk sel. Salah satu yang ditahan adalah Guan Li, kawan Mugi.

Suplai koran lantas mengalir dari kawannya. Dari situ Mugi memperoleh berita tentang situasi di luar. “Kami senang sekali karena demonstrasi di kota-kota besar sudah mulai terjadi,” kata dia.

Saat itu Nezar mulai membesarkan hati kawan-kawannya. Mugi yang masih trauma, perlahan bangkit. Setiap pagi mereka saling berteriak.

“Mugi, Aan, apa kabar?” teriak Nezar dari dalam selnya.

“Baik, Nez,” sahut Mugi.

“Jangan khawatir, sebentar lagi kita bebas,” kata Nezar.

“Kenapa, Nez?” tanya Mugi.

“Ini mahasiswa sudah mulai demonstrasi di seluruh kota,” pekik Nezar.

Sahut-menyahut itu ternyata mampu membangkitkan semangat Mugi. Sebelumnya Mugi selalu dibayangi ketakutan dan beban hukuman yang bakal ia terima.

“Ketakutan itu terobati ketika membaca koran. Mahasiswa demonstrasi di mana-mana,” ujar Mugi.

Memasuki Mei, keadaan di luar kian mencekam. Kerusuhan, penjarahan, dan pemerkosaan marak terjadi menyusul penembakan terhadap empat mahasiswa Trisakti. Semua informasi itu didengar Mugi dari televisi.

Teriakan para demonstran terdengar dari balik penjara. Sejak ratusan orang dijebloskan ke dalam sel, Mugi tak lagi diisolasi. Dia dicampur dengan tahanan politik dan kriminal.

“Selama di sel, para kriminal respek ke kami, nyaman,” kata Mugi.

Pada 21 Mei, Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden RI. Kabar itu terdengar sampai ke dalam penjara. Mugi dan kawan-kawannya meluapkan kegembiraan. Mereka berteriak-teriak, bernyanyi lagu-lagu pergerakan.

“Keyakinan kami terbukti, pada akhirnya Soeharto tumbang,” kata dia.

Petugas polisi mendatangi Mugi. Ia diberi selamat. Menu makanan yang diberikan berubah istimewa. Biasanya makan di piring kecil berisi nasi berkuah kangkung dan berlauk tempe goreng, sejak Soeharto lengser diganti menjadi nasi Padang.

“Nanti kalau jadi pejabat, jangan lupa kami ya,” ujar Mugi menirukan ucapan sipir.

Ketika Habibie menjabat sebagai Presiden, UU Anti Subversi dicabut. Pengacara Mugi dan kawan-kawan mengupayakan pembebasan. Pada 6 Juni 1998, Mugi dibebaskan. Delapan kawannya yang lain juga dibebaskan. Namun 13 orang masih hilang hingga kini.

Di luar penjara
Begitu keluar penjara, Mugi menginap di rumah aktivis HAM Munir. Mugi masih trauma. Semua orang seperti mengawasinya. Mugi lantas pulang kampung untuk melepas trauma.

Dua bulan kemudian, Mugi kembali ke KontraS dan diminta melakukan kampanye internasional ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Melaporkan kasus orang hilang ke PBB, karena kasus penghilangan orang secara paksa masuk dalam pelanggaran berat HAM.”

Dua tahun berikutnya, Mugi terjun ke dunia pers. Dia menjadi koresponden stasiun televisi Belanda, NOS, dan kerap meliput persoalan politik. Beberapa tokoh politik dia wawancarai.

“Stres saya melihat politisi-politisi ini. Bajingan semua. Jadi makan hati,” kata Mugi.

Selain meliput bidang politik, Mugi memberitakan masalah hak asasi. Dia menemui orang-orang yang pernah berjuang dengannya seperi Munir, Sipon istri Wiji Thukul, dan Dionysius Utomo Rahardjo –ayah Petrus Bima yang masih hilang.

“Itu bikin saya stres juga,” kata Mugi.

Di sisi lain, KontraS memiliki segudang pekerjaan. Kasus-kasus orang hilang terbengkalai karena mereka kerepotan. Mugi merasa iba dengan perjuangan keluarga korban pelanggaran HAM.

“Saya secara personal seperti memiliki tanggung jawab moral untuk bersama keluarga korban, menuntut anak mereka dikembalikan. Saya enggak bisa kalau tidak bersama mereka,” ujarnya.

Sebagai orang yang terbebas dari kasus penculikan aktivis, Mugi merasa terpanggil membantu pendampingan keluarga korban. Dia bicara dengan Kontras, berniat menghidupkan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI).

IKOHI yang dideklarasikan pada 1998 tak berjalan maksimal. Mugi melakukan konsolidasi ulang. Pada kongres pertama, Oktober 2002, Mugi terpilih menjadi ketua.

Jabatan baru tersebut bukan pilihan mudah bagi Mugi. Dia rela melepas gaji yang cukup dari pekerjaannya di stasiun televisi Belanda demi berjuang dengan keluarga korban orang hilang.

“Di TV Belanda, saya punya gaji bagus, tiba-tiba saya memilih ke IKOHI. Berdebat sama istri, bagaimana nanti anak kami,” ujarnya. Kala itu Mugi harus menghidupi istri dan seorang anak.

Beruntung sang istri memahami itikad Mugi. Awalnya mereka mengalami kesulitan ekonomi. Sang istri berjualan buku ke acara-acara seminar. Mugi juga mendirikan toko buku bernama Populi Agency, menjual buku-buku bacaan alternatif.

“Istri saya yang menjual buku ke seminar-seminar, sambil gendong anak saya yang umurnya tiga bulan. Walau kami punya toko tapi penjualannya tidak bagus. Bagusnya (dijual) di tempat seminar,” kata Mugi.

Selain menjabat Ketua IKOHI, Mugi kemudian juga dipercaya menjadi Ketua AFAD, sebuah federasi organisasi keluarga orang hilang di kawasan Asia. Di federasi itu, Mugi melakukan advokasi di tingkat internasional.

Selama terlibat advokasi, Mugi menilai kasus penghilangan paksa sebagai kasus yang paling maju penyelidikannya. Sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung untuk dibawa ke Pengadilan HAM Ad Hoc.

DPR juga telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009. Tapi pembentukan Pengadilan HAM yang tinggal selangkah itu tak mendapat persetujuan dari Presiden.

Sementara kasus yang lain seperti Tragedi 1965, berhenti di Kejaksaan Agung.

“Kalau mau, Jokowi tinggal membentuk Perpres kayak zaman Gus Dur dulu bikin Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Tanjung Priok dan Timor Timur,” kata Mugi.

Namun baginya, keadilan bukan semata di pengadilan. Menurutnya, putusan pengadilan bisa juga tidak adil. Keadilan yang dicari ialah pemenuhan hak-hak korban yang meliputi pengadilan, kebenaran, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan.

Saat ini Mugi secara khusus mengadvokasi kasus penghilangan paksa dalam kebijakan pemerintah. PBB telah mengesahkan konvensi internasional antipenghilangan paksa, tapi Indonesia belum meratifikasinya. Dalam konvensi itu diatur upaya pencegahan penculikan.

Dua tahun lalu, Mugi sempat melepas jabatannya dan beristirahat untuk mengurusi anak keduanya yang baru lahir. Setahun kemudian, Mugi ditawari bekerja di International NGO Forum on Indonesian Development (INFID). Di tempat itu, dia mengurusi bidang HAM dan demokrasi hingga saat ini.

Aktivitas Mugi bersama keluarga orang hilang menarik perhatian anaknya, Binar Mentari Malahayati. Gadis itu bangga punya ayah pernah dipenjara.

Mugi lantas menirukan ucapan anak gadisnya itu. “Ayahku pernah dipenjara, tapi bukan orang jahat.”

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160523111051-20-132726/kisah-mencekam-mugiyanto-korban-penculikan-1998-dekati-maut/