Tuesday, August 03, 2010

The US, Indonesian Kopassus and West Papua


US-Jakarta ties 'threat to Papua'

Around 200 people raised the Morning Star flag in Indonesia's Papua province in December 2001, in a symbolic move to mark the Papuan independence campaign that has been pursued since 1962.

Filep Karma was arrested at that ceremony and jailed 15 years for flying the outlawed Papua flag.

And he warns, in a secretly recorded interview with Al Jazeera, that the decision to renew military co-operation between the US and Indonesia could have dangerous consequences for the Papuan people.

Step Vaessen reports.

See: http://english.aljazeera.net/video/asia-pacific/2010/07/201073124515884622.html

Thursday, May 20, 2010

Keluarga Orang Hilang Tolak Lowongan Kerja - Tawaran memberi keluarga korban hilang pekerjaan dinilai membodohi.




VIVAnews - Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) menolak tawaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi keluarga korban penghilangan paksa. Tawaran itu dinilai membodohi keluarga korban.

Ketua IKOHI, Mugiyanto, melihat tawaran itu sebagai salah satu cara untuk meredam tuntutan keluarga korban atas pertanggung jawaban pemerintah. "Tuntutan soal kejelasan nasib korban malah tidak dijawab," katanya saat berbincang dengan VIVAnews, Rabu, 19 Mei 2010.

Menurutnya, tawaran itu tidak menjawab desakan korban yang menghendaki penyelesaian kasus. Ada sesuatu yang tidak sinkron. Ia khawatir jika tawaran itu diterima akan memberi dampak buruk di masa depan. "Ini seperti anakmu kubunuh maka kukasih duit," ujarnya.

Ia berharap, pemerintah masih memiliki niat baik menyelesaikan kasus penghilangan orang dengan paksa melalui kebijakan politik. Penyelesaian kasus itu, kata Mugiyanto, tidak bisa dilakukan dilakukan secara spontan, atau instan seperti tawaran Patrialis Akbar.

Ia sangat ingin pemerintah mengambil tindakan menjelaskan nasib dan keberadaan 13 aktivis yang hilang saat kerusuhan tahun 1997-1998. "Bisa mulai dengan membentuk tim verifikasi misalnya, karena kan banyak dokumen," ujarnya.

Apalagi, kata Mugiyanto, 13 orang hilang itu telah ditegaskan oleh Komnas HAM dan DPR sebagai korban penghilangan paksa pada periode tahun 1997-1998.

Karena itulah, Ikohi mendesak Presiden SBY agar memberikan hak atas pemulihan korban. "Hak itu mencakup hak atas mengetahui kebenaran, restitusi, rehabilitasi dan kompensasi," ujar Mugiyanto. Semua hak itu, kata dia diatur dalam hukum HAM internasional dan peraturan perundangan Republik Indonesia.

Lebih jauh, negara punya tanggung jawab atau tugas memenuhi hak korban itu. "Jadi, pemenuhan hak itu bukanlah sukarela atau kemurahan hati Menkumham," Mugiyanto menambahkan.

Beberapa waktu lalu, Menteri Patrialis Akbar mengatakan siap memberikan pekerjaan bagi keluarga korban penghilangan paksa di kantor kementriannya.

Tawaran itu sebagai bentuk kompensasi kepada keluarga korban dan menghindari kegaduhan. "Kita memberi persetujuan terhadap kemungkinan untuk kompensasi keluarga korban, misalnya kesempatan seluas-luasnya bagi keluarga korban untuk bekerja." (np)
• VIVAnews

Friday, March 05, 2010

SBY Belum Serius Tangani Pelanggaran HAM

Presiden SBY nampaknya belum serius menangani isyu-isyu pelanggaran HAM. SBY belum serius menjadikan isyu tersebut sebagai agenda kebijakannya.

SBY hanya menggunakan isyu-isyu pelanggaran HAM dalam tataran jargon-jargon, janji-janji tetapi belum dalam tataran implementasi. Jangan-jangan SBY enggan menindak perwira-perwira tinggi seperti Jendral Wiranto dan Prabowo yang kini terjun ke politik.

Demikian Mugiyanto ketua IKOHI yang memimpin aksi di Markas Kopasus Cijantung untuk merespon kelambatan pemerintah mengimplementasi 4 rekomendasi DPR September 2009, untuk terus melacak orang-orang yang hilang periode '78 - '79.

Polda Metro Jaya
Mugiyanto (M): Hari ini kami Keluarga Korban Penghilangan Paksa bersama dengan aktivis HAM di Jakarta dan Keluarga Korban yang datang dari daerah, mengadakan aksi ke Polda Metro Jaya di Jakarta. Aksi tadi pagi adalah rangkaian dari kegiatan kampanye dan advokasi yang akan kita lakukan sampai besok malam.

Ada tiga tempat yang kita jadikan sasaran untuk melakukan aksi. Yang pertama adalah Polda Metro Jaya karena di Polda Metro Jaya pada tahun 1998 setidaknya ada lima aktivis yang pernah ditahan di sana. Dan salah satunya adalah saya, Mugianto. Dan kemudian Aan Lutfianto, Nizar Patria dan Andi Arief. Kami ber-empat pernah ditahan di Polda Metro Jaya tetapi kemudian dilepaskan karena ada perubahan rejim ketika Habibie menggantikan Soeharto. Habibie kemudian mencabut UU anti-subversi yang membebaskan kami.

Tetapi sebetulnya ada satu orang juga yang saat itu sempat berada di Polda Metro Jaya. Ini berdasarkan kesaksian dari almarhum Munir yang melihat Herman Hendrawan, salah satu dari 13 korban yang masih hilang. Tetapi sejak saat itu Herman Hendrawan tidak ada. Kita minta kepada Polda Metro Jaya untuk menjelaskan kepada kami di mana sebetulnya Herman Hendrawan yang 12 tahun lalu berada di Polda Metro Jaya. Sampai hari ini kita tidak mendapat informasi sama sekali.

Sebetulnya tidak hanya mengenai Herman Hendrawan tetapi juga terhadap 12 aktivis lain yang masih hilang dari total 13. Kami sudah melaporkan peristiwa "Penghilangan Orang" ini sejak tahun 1998.

Radio Nederland (RN): Bung Mugiyanto, anda minta kejelasan dari Polda Metro Jaya mengenai nasib orang-orang yang hilang. Bukankah Presiden SBY pernah menjanjikan akan mengklarifikasi orang-orang hilang ini ?

Rekomendasi DPR
M: Betul. Sebetulnya tanggung-jawab tertinggi ada di Presiden SBY, karena sudah ada rekomendasi dari DPR periode lalu, yang dikeluarkan pada tanggal 28 September 2009. Yang secara spesifik terdiri dari 4 butir. Rekomendasi nomor dua menyebutkan: bahwa Presiden SBY beserta institusi terkait harus terus mencari dan menemukan 13 orang yang masih hilang. Cuma kita semua tahu, Presiden SBY belum melakukan apa-apa.

Pesan yang juga kami sampaikan dengan aksi ke Polda Metro Jaya hari ini adalah juga untuk menunjukkan kepada SBY, tempat inilah, lembaga inilah di Polda Metro Jaya atau Lembaga Kepolisian inilah yang juga harus digerakkan oleh SBY. Dikerahkan untuk melakukan pencarian. Secara spesifik kami menyebutkan Polda Metro Jaya juga harus diperiksa.

RN: Tiga butir rekomendasi DPR yang lain itu apa saja?

M: Rekomenasi dari DPR-RI periode 2004-2009 yang menurut kami sangat komprehensif untuk menyelesaikan kasus "Penghilangan Paksa" atau "Penculikan Aktivis" tahun '97 - '98. Yang pertama ...

Klik tanda segitiga di bawah ini, untuk mengikuti wawancara selengkapnya:

http://www.rnw.nl/id/bahasa-indonesia/article/sby-belum-serius-tangani-pelanggaran-ham