Sunday, May 19, 2013

Tak Lelah Berjuang Bersama Korban Pelanggaran HAM


Foto: Sinar Harapan

Di tengah lelah, perjuangan melawan lupa tetap harus dilakukan.

"Saya akan terus berjuang bersama korban", kata Mugiyanto Sipin. Begitulah pria kelahiran 2 November 1973 itu memastikan komitmennya untuk tetap membantu korban penculikan dan keluarganya, meski satu persatu teman-temannya dilihatnya telah tergiur bergabung bersama partai politik.

Komitmen itu terlontar lantaran ia melihat masih banyak yang harus diperjuangkan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu, termasuk pencegahannya agar tak lagi terulang di masa mendatang.

Di mata Mugiyanto, apa yang terjadi di masa 15 tahun setelah peristiwa reformasi di tahun 1998 masih jauh dari harapan ketika melihat tindakan-tindakan yang seharusnya pemerintah lakukan terkait pelanggaran HAM. “Bagaimana pun tujuan reformasi mengsyaratkan kalau problem-problem masa lalu dapat terselesaikan,” begitu ujarnya.

Memang pada masa pemerintahan presiden Gus Dur dan Megawati, sempat ada tindakan pengadilan terhadap pelanggaran HAM. Ia mencontohkan seperti pelanggaran yang terjadi Timtim tahun 1999. Hanya saja, kata Mugiyanto, pada periode itu pun sebetulnya tidak berbuah hasil karena semuanya dibebaskan dan para korban tidak mendapatkan hak-hak mereka seperti kompensasi, rehabilitasi dan restitusi.

“Ironisnya kegagalan itu berlanjut dan paling terasa pada pemerintahan sekarang yang berlangsung dalam dua periode. Sama sekali tidak ada pengadilan pelanggaran HAM, jadi kesannya malah mundur,” ucap Mugiyanto. Belum lagi, dijelaskannya, soal niat untuk menghidupkan kembali UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi), dulu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MA) pada tahun 2006, yang nyatanya masih mengambang.

Biarpun masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan berakhir pada tahun 2014 nanti, Mugiyanto masih menyimpan sebuah harapan. Diharapkannya presiden SBY setidaknya mau membuat landasan politik penyelesaian. Misalnya, membentuk komite kepresidenan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

Harapan Ratifikasi
Perjuangan agar semua kasus dapat terselesaikan memang melelahkan buatnya dan teman-teman seperjuangan yang lain. Sebab selain harus mengawal kasus HAM yang belum terselesaikan, seiring berjalannya waktu mereka terus menerus harus mencari metode melawan lupa dari pelbagai pihak, termasuk pemerintah.

“Ini harus diselesaikan, karena bila tidak, bisa jadi kita atau siapa pun yang dapat menjadi korban berikutnya,” ungkap ayah dari Mentari Malahayati dan Kirana Luna Nauli tersebut.

Nah sebagai jaminan agar pelanggaran HAM itu tidak terjadi lagi di masa mendatang, Mugiyanto menjelaskan harus ada tindakan pemerintah untuk melakukan proses adopsi atau meratifikasi Statuta Roma yang merupakan dasar pendirian bagi Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Kasus-kasus pelanggaran HAM dijelaskan Mugiyanto, yang merupakan ketua IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia) itu, harus selesai karena peristiwa yang dialami para korban berdampak serius dalam kehidupan mereka.
Masalah-masalah itu terjadi pada rusaknya mental, ekonomi hingga fisik para korban. Lantaran melihat kenyataan itulah Mugiyanto mengaku tidaklah adil melihat mereka harus berjuang sendirian, apalagi ia juga pernah merasakan jadi korban penculikan pada tahun 1998.

“Saat ini, saya merasa kalau hidup saya ini adalah hidup yang kedua. Dulu ketika disiksa, lalu mata ditutup, saya merasa sudah mati, tapi ternyata masih hidup. Jadi saya merasa ini merupakan hidup kedua yang harus dijalani dengan sebaik-baiknya. Lagi pula saya merasa dekat dengan keluarga korban, seperti mbak Sipon,” begitu pria yang dulu menempuh pendidikan sastra Inggris di Univesitas Gajah Mada (UGM) angkatan tahun 1992 itu.

Mugiyanto mengaku berjuang bersama IKOHI memang tidak ada keuntungan material. Meski begitu ia juga tak tertarik masuk dunia politik mengikuti jejak beberapa teman seperjuangannya di tahun 1998. Ia mau berjuang karena merasa kadung dekat dengan mereka, para korban.

“Saya ini tidak punya mimpi mewah-mewah. Saya ini berasal dari keluarga desa yang sederhana. Bapak sejak dulu mengajarkan kesederhanaan. Bapak yang dulu bekerja sebagai mandor perkebunan negara di Jepara selalu bilang intinya manusia itu harus berbuat baik untuk sesama,” katanya.

Keterangan:
Artikel ini diterbitkan di Koran Sinar Harapan, Sabtu 18 Mei 2013 atau bisa dilihat di http://shnews.co/detile-19647-tak-lelah-berjuang-bersama-korban-pelanggaran-ham.html

Wednesday, May 15, 2013

Reconstructing Historical Memory Resource


Me with Prof. Pilar and Prof. Erin

I am very honored to have taken a part at the workshop for formulating the handbook on historical memory in the University of British Columbia (UBC), Vancouver, Canada whose result can be downloaded here:

http://reconstructinghistoricalmemory.com/

For my participation, I would thank Prof. Pilar Riano-Alcala for this as well as Ms. Mo Bleeker of the Ministry of Foreign Affairs of Switzerland.

I believe this online resource will be a helpful tool in our work for reconstructing historical memory in building democracy, upholding rule of law and ensuring human rights, as well as in creating peace in our post-conflict or post-authoritarian situation.


Listening to the presentation of the participant from Canada.

Friday, April 26, 2013

Penantian Harus Dihentikan*

Oleh Mugiyanto**



Sebulan yang lalu, tepatnya pada hari Rabu, 27 Maret 2013, kami mendapatkan kabar duka, Pak Paimin, 70 tahun, ayahanda dari salah satu korban penghilangan paksa tahun 1997-1998, Suyat, meninggal dunia di rumahnya di sebuah desa kecil di Gemolong, Sragen, Jawa Tengah. Almarhum Pak Paimin meninggal setelah 15 tahun menunggu hasil perjuangan yang dilakukan oleh anaknya yang lain, Suyadi dan Suyadi, dalam mencari kejelasan tentang nasib Suyat yang diambil oleh kelompok bersenjata di kampung sebelah pada Bulan Februari 1998.

Sampai ajal menjemput, Paimin masih belum mendapatkan kabar, apakah anak yang disayanginya masih hidup atau sudah meninggal. Dalam sebuah wawancara dengan harian Kompas (15/9/2009) Almarhum Paimin bersama istrinya Tamiyem pernah menyampaikan harapannya;

”Nek sih waras, ayo mulih. Ne wis ora ana, kuburane nengdi? (Kalau masih hidup, ayo pulang. Kalau sudah meninggal, di mana kuburannya),” kata Tamiyem.

”Nek dipenjara, nengdi (kalau dipenjara di mana),” tambah Paimin sambil mengisap rokok dalam-dalam dengan mata menerawang. Perasaan sedih, kesal, marah, dan tak berdaya tergambar di wajah keduanya.

Almarhum Paimin juga pernah memelihara kambing beberapa tahun yang lalu. Keluarga merencanakan untuk memotong kambing tersebut bila Suyat kembali pulang. Namun karena Suyat belum pulang juga setelah ditunggu beberapa tahun, kambing itu pun akhirnya dijual untuk menutupi kebutuhan sehari hari.

Pak Paimin bukan satu-satunya orang tua korban penghilangan paksa aktifis tahun 1997-1998 yang meninggal sebelum mereka mengetahui kabar anak-anak mereka. Sebelumnya, Ayahanda Yadin Muhidin telah meninggal di Jakarta (2003). Ayahanda Herman Hendrawan meninggal di Bangka (2004). Ayahanda Wiji Thukul meninggal di Solo (2006). Ayahanda Noval Alkatiri meninggal di Jakarta (2004). Ibunda Yani Afri meninggal di Jakarta (2012), dan terakhir Pak Paimin, ayahanda Suyat meninggal di Sragen (2013). Mereka semua meninggal dunia akibat sakit yang kami duga berhubungan dengan tekanan fisik dan mental akibat kehilangan orang-orang yang mereka cintai. Tetapi yang jelas, mereka semua meninggal sebelum bisa menikmati hak-hak mereka atas kebenaran, keadilan dan pemulihan yang menjadi tanggung jawab Negara, khususnya pemerintah untuk memenuhinya.

Angin segar telah bertiup sejak September 2009 ketika Ketua DPR mengirimkan surat rekomendasi hasil sidang paripurna DPR mengenai kasus Penculikagarn dan Penghilangan Paksa Aktifis tahun 1997-1998 kepada Presiden. Empat (4) rekomendasi tersebut adalah; 1) Agar Presiden membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc; 2) Agar Presiden beserta instansi terkait mencari 13 aktifis yang masih hilang; 3) Agar pemerintah memberikan kompensasi dan rehabilitasi kepada keluarga korban; 4) Agar pemerintah meratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa.

Sejak saat itu, berbagai wacana terus dimunculkan oleh pemerintah, mulai dari wacana pemberian lapangan pekerjaan kepada para korban, kemudian wacana permintaan maaf dan yang terakhir adalah pernyataan yang disampaikan oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden Albert Hasibuan bahwa Presiden SBY telah memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus 1998. Namun sayangnya harapan itu pupus kembali ketika Menkopolhukam Djoko Suyanto yang mengatakan bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc masih belum bisa dibentuk, karena menunggu kelengkapan penyelidikan (Kompas, 28/3/2013)

Tidak kali ini saja harapan para korban dipupuskan oleh pejabat pemerintah. Sebelumnya, para korban juga telah dikecewakan oleh “permainan pingpong” Komnas HAM, Kejaksaan Agung dan DPR dengan “bola” berkas penyelidikan dugaan berbagai pelanggaran berat HAM. Akibat “permainan pingpong” inilah, setidaknya 6 berkas kasus dugaan pelanggaran berat HAM kini tertumpuk di meja Jaksa Agung. “Bola pingpong” menjadi “bola panas” dan tak ada yang berani menyentuh, apalagi menendangnya.

Mandegnya penyelesaian kasus ini sebenarnya bisa diatasi oleh kebijaksanaan (wisdom) dan ketegasan (firmness) Presiden SBY. Pasal 28I Ayat 4 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Negara, khususnya Pemerintah memiliki tanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM. Selanjutnya UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pada Pasal 43 Ayat 2 disebutkan bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usulan DPR dengan Keputusan Presiden. Dengan demikian, memang tak terbantahkan bahwa Presiden lah pemegang kunci penanganan dan penyelesaian kasus Penghilangan Paksa Aktifis 1997-1998.

Dimulai dari yang kecil
Dalam sebuah talkshow di stasiun Metro TV pada hari Jumat, 22/3/2013, Menkopolhukam Djoko Suyanto menjelaskan bahwa ia memang ditugaskan Presiden SBY untuk menyusun kebijakan penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu secara menyeluruh. Karenanya Menkopolhukam mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menangani kasus per kasus, yang karenanya pemerintah tidak akan mengelar Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktifis 1997-1998.

Menurut saya, penyelesaian secara menyeluruh tidak bisa dilakukan tanpa memulainya dengan hal yang kecil, atau sebagian. Dengan rekomendasi dari lembaga tinggi Negara yaitu DPR pada tahun 2009, kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktifis 1997-1998 bisa menjadi awal menuju penyelesaian menyeluruh yang diakan dilakukan oleh Pemerintahan SBY sebelum masa kerjanya habis.

Penyelesaian kasus ini sudah terlalu lama dinanti oleh keluarga korban. Waktu 15 tahun seharusnya bisa digunakan oleh keluarga korban secara maksimal untuk mengembangkan diri sebagai individu dan berkontribusi pada kehidupan sosial sebagai warga masyarakat. Hal yang sama juga terjadi pada tataran negara. Seandainya berbagai kasus pelanggaran berat HAM ini telah bisa diselesaikan secepatnya, pada awal masa reformasi, sebagai bangsa tentu kita telah bisa maju, mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam mukadimmah UUD 1945. Beban sejarah bangsa ini harus segera diselesaikan.

Berbeda dengan bayang-bayang menakutkan yang direka-reka para aparat negara, atau mereka yang merasa terlibat atau dilibatkan dalam dugaan kasus pelanggaran berat HAM ini, harapan dan keinginan keluarga korban Penghilangan Paksa Aktifis 1997-1998 sebenarnya sangat sederhana. Mereka pertama-tama, dan terutama ingin mendapatkan kejelasan status anak-anak atau suami mereka yang menjadi korban penghilangan paksa. Mereka telah bersiap menerima kabar apapun dari negara. Bila jawaban ini mereka dapatkan, lebih dari separuh beban penderitaan mereka akan terobati.

Gambaran tentang Pengadilan HAM masih terlampau buram dalam harapan para keluarga korban yang masih hidup dalam tekanan. Namun mereka tetap memiliki keyakinan bahwa karena Indonesia adalah negara hukum, maka hukum harus ditegakkan.

Ibu Tuti Koto, Ibunda salah satu korban penghilangan paksa 1997 Yani Afri, yang pernah ditemui Presiden SBY di Istana Presiden telah meninggal dunia 5 November tahun lalu, sebelum mendapatkan realisasi janji Presiden. Beberapa waktu yang lalu (27/3/2013), Pak Paimin, ayahanda Suyat juga meninggal, sebelum mendapatkan kabar kepastian. Bapak Presiden SBY, berapa banyak lagi keluarga korban penghilangan paksa harus meninggal. Berapa lama lagi keluarga korban akan harus menunggu?

Penderitaan keluarga korban menjadi semakin bertambah saat melihat mereka yang diduga pelaku penculikan aktivis ini muncul di TV-TV dan berapi-api memberi janji-janji semu tentang keadilan dan kesejahteraan rakyat. Penantian ini harus dihentikan. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan.

Keterangan:
* Tulisan ini dimuat di Koran Sinar Harapan 25 April 2013, bisa di akses di http://cetak.shnews.co/web/read/2013-04-25/11252/penantian.harus.dihentikan#.UXomjEqyOSq

** Mugiyanto adalah penyintas penculikan aktifis pro demokrasi 1998, sekarang Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)