Tuesday, December 05, 2006

back 9 years ago


Indonesian activist tours
19 February 1997
By Martin Iltis and Russel Pickering

Indonesian solidarity campaigners in Canberra, Wollongong and Sydney heard Robbie Hartono from the Indonesian People's Democratic Party (PRD) speak at public meetings between February 11-15. The meetings were part of a national speaking tour organised by Action in Solidarity with Indonesia and East Timor (ASIET).

At a meeting of 30 people on February 13 in Canberra, Hartono outlined how the Peoples' Democratic Party (PRD), although illegal under Indonesian law, is organising mass opposition to the Suharto regime. He stressed the need for both political and financial support for the pro-democracy movement, particularly to secure the release of leaders of the PRD and affiliated groups presently facing charges of sedition and possibly execution.

The ACT Trades and Labour Council; the Construction, Forestry, Mining and Engineering Union; the Transport Workers Union; and the National Tertiary Education and Industry Union pledged solidarity with the PRD. The CFMEU and TWU promised financial support and the NTEU offered solidarity to the illegal union, the Indonesian Centre for Labour Struggles (PPBI).
The Student Representative Council (SRC) at the Australian National University recommended that the next student general meeting endorse a motion that offers wide-ranging political support to the campaign to free Indonesian political prisoners. The motion also provides for a financial contribution. The Student Association at the University of Canberra agreed to publish articles in the student paper in support of the campaign and decided to "adopt" Dita Sari, president of the PPBI, who is currently on trial for sedition.

Hartono visited Wollongong on February 11-12. He held interviews with the local media and meetings with the South Coast Labour Council and the University of Wollongong SRC. During a public meeting, Hartono stressed the need for international solidarity. He told Green Left Weekly, "On July 27, 47 people were killed and the Australian government said nothing because of the relationship between the Australian capitalists and the Indonesian capitalists. At the very least, the Australian government should withdraw its recognition of Indonesia's occupation of East Timor and call for the release of political prisoners."

Hartono joined ASIET activist Ed Aspinall who has recently returned from six weeks in Indonesia to address a public meeting attended by around 80 people in Sydney on February 15. The meeting raised more than $600 for ASIET's Free the Indonesian Political Prisoners campaign.

Friday, December 01, 2006

Opini Kompas: Kejelasan Nasib Penghilangan Paksa

Kejelasan Nasib Korban Penghilangan Paksa

Mugiyanto


Setelah bekerja selama satu tahun, akhirnya pada tanggal 10 November 2006 Komnas HAM mengeluarkan laporan akhir hasil kerja Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Penghilangan Orang secara Paksa selama tahun 1997-1998. Dalam laporan akhir itu Komnas HAM menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya pelanggaran HAM yang berat, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.

Di akhir laporan itu, Komnas HAM menyatakan akan mengupayakan dipenuhinya hak-hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi para korban maupun keluarga korban dalam peristiwa tersebut.


Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, tujuh hari kemudian laporan akhir itu diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung untuk dilakukan penyidikan. Namun, belum lagi menerima laporan tersebut, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sudah mengatakan tidak akan melakukan penyidikan sampai ada rekomendasi DPR agar Presiden membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.


Jaksa Agung sama sekali tidak mau tahu dan mengabaikan laporan dan rekomendasi Komnas HAM bahwa penghilangan paksa adalah kejahatan yang berkelanjutan (continuing crime), yang penanganannya tidak melalui mekanisme Pengadilan HAM Ad Hoc, melainkan Pengadilan HAM permanen.


Artinya, rekomendasi DPR dan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc oleh Presiden tidak diperlukan sebagai syarat pelaksanaan penyidikan oleh Jaksa Agung. Bahkan, Komisi II DPR yang membidangi hukum dan HAM sendiri mengatakan bahwa Jaksa Agung harus langsung melakukan penyidikan (Kompas, 23/11).


Harapan keluarga korban

Walaupun tidak ada temuan yang baru, kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM bahwa kasus penghilangan paksa 1997- 1998 memenuhi unsur adanya dugaan tindak pelanggaran berat HAM dan karena itu harus dibawa ke pengadilan HAM sudah sejalan dengan harapan masyarakat, terutama keluarga korban yang telah berjuang selama delapan tahun terakhir.


Laporan dan kesimpulan Komnas HAM ini merupakan penegasan (afirmasi) dan pengakuan (acknowledgement) negara atas pengetahuan dan asumsi publik yang selama ini berkembang bahwa kasus tersebut memang tindakan pelanggaran berat HAM dalam bentuk penghilangan paksa, penyiksaan, perampasan kebebasan, dan pembunuhan yang dilakukan secara sistematis dan meluas terhadap masyarakat sipil.


Laporan Komnas HAM masih jauh dari harapan agung keluarga korban untuk mengetahui nasib dan keberadaan 13 orang yang sampai kini masih hilang entah di mana. Memang benar bahwa Komnas HAM tidak secara eksplisit memiliki mandat untuk menemukan mereka yang hilang. Namun, keluarga korban sudah telanjur berharap bahwa penyelidikan Komnas HAM akan mampu sedikit memberikan petunjuk yang mengarah pada keberadaan para korban yang masih hilang, dan bukan hanya mengenali pelaku dan penanggung jawab.


Ketidakberhasilan menemukan petunjuk yang mengarah pada keberadaan para korban ini sudah diketahui oleh keluarga korban setelah adanya penolakan pihak TNI untuk diperiksa, Jaksa Agung untuk memberikan izin kunjungan lapangan, dan pengadilan negeri untuk melakukan pemanggilan paksa pada saat penyelidikan sebelumnya. Dari pemeriksaan atas anggota TNI yang terlibat, kunjungan ke tempat-tempat penyekapan dan penyiksaan diharapkan akan mampu menemukan bukti, informasi, dan petunjuk penting yang selama ini tersembunyi rapat. Penolakan-penolakan kerja sama oleh institusi-institusi ini juga dilihat oleh keluarga korban yang setiap hari memantau kerja Komnas HAM, bahwa Komnas HAM belum cukup maksimal dan percaya diri menjalankan mandat dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada Komnas HAM.


Alat politik negara

Bagi keluarga korban, laporan penyelidikan Komnas HAM ini adalah langkah awal dari usaha besar mengungkap kebenaran sejarah dan keadilan. Dan seperti kasus-kasus lainnya, langkah lanjutan ternyata jauh lebih berat dan sulit. Terbukti belum apa-apa Jaksa Agung sudah pasang badan dengan mengatakan tidak akan melakukan penyidikan.


Ada kejanggalan di sini ketika Jaksa Agung mengambil sikap yang sama atas sebuah kasus yang tengah diselidiki dan telah diselidiki. Masih sedikit agak masuk akal ketika Jaksa Agung meminta rekomendasi DPR untuk pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc sebelum ia memberi izin kunjungan lapangan ke Komnas HAM, karena kasus memang sedang tahap penyelidikan. Menjadi sangat tidak masuk akal ketika proses penyelidikan Komnas HAM telah selesai dan menemukan penghilangan paksa sebagai kejahatan yang berlanjut (bukan kasus masa lalu), tetapi Jaksa Agung tetap mengambil sikap yang sama dengan ketika hasil laporan belum ada.


Jaksa Agung telah mengambil sikap menutup pintu rapat-rapat bagi pemahaman atas temuan dan pendapat Komnas HAM yang diperkuat oleh Deklarasi Antipenghilangan Paksa PBB tahun 1992, Resolusi Dewan Eropa 2005, dan Konvensi Inter-Amerika untuk Penghilangan Paksa 1996 yang mengatakan bahwa sampai ada pengakuan resmi negara atas nasib mereka yang hilang, kasus penghilangan paksa merupakan kejahatan yang berlanjut.


Di sini kelihatan sekali Jaksa Agung lebih menampakkan dirinya sebagai institusi dan alat politik negara yang kurang peka terhadap keadilan, penegakan hukum, dan HAM, serta menjadikan dirinya sebagai tameng politik pemerintah.


Dua sisi mata uang

Untuk kasus penghilangan paksa, di mana keluarga yang ditinggalkan berada dalam ketidakpastian, maka bagi mereka kejelasan nasib dan keberadaan para korban, baik itu masih hidup maupun sudah meninggal, adalah sesuatu yang utama dan sangat penting. Di sini berarti kebenaran atas sebuah peristiwa sejarah sebuah bangsa, karena peristiwa ini terjadi dalam konteks transisi politik sebuah bangsa, adalah sesuatu yang sangat penting dan menjadi harapan utama keluarga korban.


Meski demikian, dalam konteks politik dan penegakan hukum di Indonesia yang demikian lemah, kebenaran yang didambakan tersebut tidak akan mungkin muncul, kecuali mereka yang tahu, para pelaku dan mereka yang bertanggung jawab mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas. Selain itu, informasi atas kebenaran yang tidak muncul dari proses yang terbuka dan transparan tidak akan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku pelanggaran HAM, yang akibatnya akan menjadikan mereka berkesempatan melakukan tindakan yang sama pada ruang dan waktu yang berbeda.


Di sini penulis menganggap bahwa proses pengungkapan kebenaran atas sebuah peristiwa pelanggaran berat HAM tidak bisa dipisah-pisahkan dengan proses pencarian keadilan baik bagi pelaku (prosecution) maupun bagi korban (reparation; pemulihan). Keduanya seperti dua sisi mata uang. Hanya dengan cara penyelesaian menyeluruh seperti inilah bangsa Indonesia akan mampu berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa lain dalam melindungi dan memenuhi hak-hak warga negaranya.


Di sinilah untuk kesekian kalinya komitmen dan kredibilitas pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono di bidang HAM dipertaruhkan, yang dalam konteks penanganan kasus pelanggaran berat HAM, melalui tangan seorang Jaksa Agung. Akan sangat menyakitkan masyarakat dan keluarga korban apabila Jaksa Agung tetap mensyaratkan adanya rekomendasi DPR sebelum ia melakukan penyidikan, sementara DPR sendiri mengatakan bahwa Jaksa Agung harus langsung melakukan penyidikan.


Mugiyanto Penyintas (Survivor) Peristiwa Penghilangan Paksa 1998, Kini Ketua IKOHI

Monday, September 11, 2006

Hari Orang Hilang Sedunia


Hari Orang Hilang Sedunia, Munir dan Impunitas
Mugiyanto
1

“.... we must give priority to non-derogable rights.
The rights to life, as enshrined in the international bill of rights,
is without doubt non-derogable and should be strictly upheld by all nations.
We must do away with extrajudicial killings and enforced disappearances”
(Pidato Menlu Hassan Wirajuda pada High-Level Segment,
Sesi Pertama Sidang Dewan HAM PBB, Juni 2006)

Bagi korban dan keluarga korban penghilangan orang secara paksa (orang hilang), tanggal 30 Agustus adalah momentum istimewa. Setiap tanggal tersebut, segenap korban dan keluarga korban penghilangan paksa di berbagai negara memperingati Hari Orang Hilang Sedunia (International Day of the Disappeared) dengan menyelenggarakan berbagai jenis kegiatan. Di Indonesia, Hari Orang Hilang Sedunia telah diperingati selama 8 kali, tepatnya sejak 30 Agustus 1998, tak lama setelah organisasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang dipimpin oleh almarhum Munir berdiri. Sebagaimana di negara-negara lain, para keluarga korban di Indonesia juga memperingatinya dengan menggelar berbagai kegiatan seperti diskusi, aksi dan doa bersama.

Pada awalnya, tanggal 30 Agustus dipilih oleh organisasi-organisasi korban penghilangan paksa di negara-negara Amerika Latin seperti Argentina, Chile dan Colombia untuk didedikasikan bagi mereka yang dihilangkan secara paksa oleh rejim militer di negara-negara tersebut. Dari situlah selanjutnya oleh masyarakat internasional yang bekerja di bidang hak asasi manusia, tangal 30 Agustus dijadikan sebagai Hari Orang Hilang Sedunia.

Dalam konteks Indonesia, peringatan Hari Orang Hilang Sedunia tahun ini ditandai dengan adanya beberapa kemajuan dan keprihatinan. Di satu pihak, pada tanggal 29 Juni 2006 yang lalu, Indonesia melakukan gebrakan yang cukup penting ketika sebagai anggota Dewan HAM PBB secara eksplisit dan tegas mendukung pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (Konvensi Anti Penghilangan Paksa). Pengesahan Konvensi oleh Dewan HAM PBB ini menunjukkan adanya komitmen negara-negara anggota PBB, khususnya 47 negara anggota Dewan HAM PBB untuk menindak dan mencegah terjadinya kasus penghilangan orang secara paksa.

Namun di lain pihak, komitmen Indonesia di tingkat internasional tersebut masih belum diwujudkan dalam praktik politik di dalam negeri. Uraian di bawah ini akan menunjukkan beberapa kendala yang dihadapi dalam pengungkapan kasus penghilangan paksa di Indonesia.

Proses penyelidikan Komnas HAM dan kendala yang dihadapi
Setelah bekerja sejak Oktober 2005 yang lalu, pada akhir September 2006 nanti KOMNAS HAM akan menyelesaikan tugas penyelidikan ad hoc kasus pelanggaran HAM penghilangan orang secara paksa aktifis pro demokrasi tahun 1997-1998. Selanjutnya, kalau penyelidikan tersebut menemukan adanya dugaan pelanggaran berat HAM, laporannya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyidikan, kemudian akhirnya dibawa ke Pengadilan HAM Ad Hoc.

Akan tetapi, proses penyelidikan Tim Ad Hoc Komnas HAM menghadapi kendala ketika berhubungan dengan pihak TNI. Pihak TNI tidak mengijinkan anggotanya untuk diperiksa sebagai saksi oleh Komnas HAM. Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI) yang berbicara atas nama para saksi dari pihak TNI dalam surat penolakannya mengatakan bahwa tim penyelidik Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk memanggil para anggota TNI karena kejadian yang dituduhkan berlangsung sebelum UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM diundangkan.

Karena penolakan oleh pihak TNI ini, pada tanggal 10 Juli 2006 yang lalu Komnas HAM mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta melakukan pemanggilan paksa terhadap para saksi dari pihak TNI tersebut. Namun lagi, Ketua PN Jakarta Pusat Cicut Sutiarso menyatakan penolakannya dengan alasan adanya perbedaan tafsir hukum pemanggilan paksa tersebut.

Selain soal pemanggilan paksa, pada bulan Juni 2006 Komnas HAM juga sudah mengirimkan surat ke Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh agar memberikan ijin kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penyekapan, penahanan dan penyiksaan para korban penculikan dan penghilangan paksa seperti Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kodim Jakarta Timur dan Markas Kopassus Cijantung.

Akan tetapi, sebagaimana PN Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung juga menyatakan penolakannya dengan alasan bahwa Pengadilan HAM harus lebih dulu dibentuk oleh Presiden. Alasan yang sama pernah juga dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung ketika memutuskan untuk tidak menindaklanjuti berkas laporan Komnas HAM dalam kasus Kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisakti, Semanggi I dan II.

Reformasi TNI diharapkan tidak sebatas retorika
Atas resistensi pihak TNI, penulis menganggap bahwa pemerintah, khususnya Presiden SBY seharusnya turun tangan dengan meminta Panglima TNI menginstruksikan anak buahnya untuk taat hukum dan bekerja sama dengan Komnas HAM. Langkah tersebut tidak hanya akan menunjukkan konsistensi kebijakan pemerintah dalam penegakan HAM, tetapi juga akan memperbaiki citra TNI. Taat hukum akan menjadi ukuran nyata bahwa TNI memang telah mereformasi dirinya.

Lebih dari itu, memenuhi panggilan Komnas HAM merupakan peluang emas bagi TNI untuk klarifikasi dan 'membersihkan' diri dari tuduhan-tuduhan miring masyarakat. Apalagi, dalam penyelidikan awal Komnas HAM sudah menyimpulkan adanya indikasi keterlibatan TNI dalam kasus penghilangan paksa yang tengah diselidiki. Sebenarnya, saat inilah merupakan saat yang tepat bagi anggota dan purnawirawan TNI yang dipanggil untuk menjelaskan kepada Komnas HAM jika memang mereka tidak terlibat.

Kerja sama TNI dengan Komnas HAM juga akan menjadi ukuran penting konsistensi Panglima TNI Jenderal Djoko Suyanto dalam memenuhi janjinya. Sebagai catatan, pada kesempatan fit and proper test di DPR sebelum dipilih menjadi Panglima TNI, dengan disaksikan puluhan keluarga korban pelanggaran HAM Jenderal Djoko Suyanto mengatakan akan menjadikan TNI yang taat hukum dalam hubungannya dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang diduga melibatkan TNI. Kinilah saatnya panglima TNI membuktikan janjinya tersebut.

Penghilangan Paksa dan Munir
Tidak bisa dipungkiri, pengungkapan kasus penghilangan paksa di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan figur Munir. Munir adalah orang yang pada masa hidupnya paling gigih mengangkat adanya kasus penghilangan paksa ke hadapan publik dan mendesak negara untuk mempertanggungjawabkannya. Peran yang dimainkan oleh Munir tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia. Sehingga tidak mengherankan bila ia pada tahun 2003 dipilih menjadi Presiden AFAD (Asian Federation Against Involuntary Disappearances), sebuah organisasi di wilayah Asia yang berjuang mengkampanyekan penghentian, penindakan dan pencegahan tindakan penghilangan orang secara paksa. Sangat lah beralasan jika muncul dugaan bahwa pembunuhan Munir di pesawat Garuda pada tanggal 7 September 2004 berhubungan dengan kasus penghilangan paksa yang ditanganinya di Indonesia.

Sama dengan nasib penuntasan kasus penghilangan paksa di tangan Komnas HAM, penanganan kasus pembunuhan Munir di Mabes Polri juga tidak menunjukkan adanya kemajuan berarti. Peringatan Hari Orang Hilang Sedunia yang kebetulan jatuh hampir bersamaan dengan peringatan 2 tahun meninggalnya Munir kali ini hendaknya dijadikan momentum oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menangkap dan mengadili para pelaku konspirasi pembunuhan Munir. P

roses hukum yang baru dapat menjerat Pollycarpus BP, seorang pilot Garuda harus segera ditingkatkan dengan kepastian tersangka baru. Kepolisian RI harus menjelaskan perkembangan penyelidikan pasca putusan Pengadilan Negeri. Mahkamah Agung musti mengoptimalkan masa kasasi dengan memeriksa nama-nama yang berhubungan dengan Pollycarpus BP.

Dalam hubungannya dengan penghilangan paksa, penanganan yang serius atas kasus pembunuhan Munir adalah realisasi dari apa yang diucapkan oleh Menlu Hassan Wirayudha di forum High Level Segment sidang pertama Dewan HAM PBB yang menyatakan pemerintah Indonesia memberi prioritas pada hak untuk hidup (the rights to life) sebagai hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi pemenuhannya (non-derogable rights), termasuk hak untuk tidak dihilangkan secara paksa. Hal ini harus diartikan pula tidak memberikan toleransi bagi tindakan pembunuhan, terlebih lagi terhadap seorang yang berjuang memerangi penghilangan paksa, seperti yang telah dilakukan oleh almarhum Munir.

Impunitas harus diakhiri
Kalau ditarik benang merahnya, proses penanganan kasus pelanggaran berat HAM yang berlarut-larut secara teknis disebabkan adanya ketidaksepahaman dan perbedaan penafsiran atas peraturan yang berisi mandat, wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing instansi terkait.

Dalam proses penyelidikan kasus pelanggaran berat HAM, lembaga Komnas HAM menjadi kelihatan tidak berdaya (unable) dalam menghadapi resistensi pihak-pihak dan lembaga-lembaga lainnya. Dari sini tidak mengherankan bila masyarakat mulai mempertanyakan efektifitas Komnas HAM sebagai lembaga hak asasi manusia nasional yang pendiriannya dilandasi oleh Undang-undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM (untuk melakukan penyelidikan pelanggaran berat HAM).

Namun dari itu semua, nampaknya pihak pemerintah harus benar-benar bekerja keras untuk menuntaskan kasus secara adil dan menyeluruh sebagai usaha untuk mengenyahkan impunitas. Institusi Kejaksaan Agung, Kepolisian dan TNI harus secara ketat diarahkan oleh Presiden untuk berada dalam koridor supremasi hukum dan keadilan.

Komitmen bersama untuk menegakkan HAM dan keadilan harus segera diwujudkan karena persoalan penghilangan paksa di Indonesia bukan hanya persoalan korban dan keluarga korban, tetapi juga persoalan setiap umat manusia yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Perjuangan pengungkapan kasus penghilangan paksa bukan lah sekedar milik korban dan keluarga korban, tetapi milik semua orang yang peduli pada kemanusiaan. Kita tidak ingin penghilangan paksa terjadi pada orang lain di masa yang akan datang. Biarkan penghilangan paksa hanya menjadi sejarah masa lalu kita.

1 Penulis adalah Ketua IKOHI