Thursday, March 13, 2008

Refleksi 10 Tahun Penculikan Mugiyanto



Kami Tidak Akan Pernah Lupa
Mugiyanto[1]


Tepat pada hari ini sepuluh tahun yang lalu, pada tanggal 13 Maret 1998, beberapa gerombolan aparat koersif Orde Baru menyelinap dari kampung ke kampung di kawasan padat penduduk Jakarta. Mereka hendak menangkap orang-orang “berbahaya” yang menurut pimpinan mereka akan bisa menumbangkan kekuasaan otoriter Orde Baru di bawah Suharto. Mereka sedang mencari Nezar Patria, Aan Rusdianto, Mugiyanto dan Petrus Bima Anugerah. Empat orang yang mereka yakini tinggal di tempat yang sama.

Sehari sebelumnya, pada tanggal 12 Maret 1998, salah satu dari gerombolan itu berhasil menjalankan misinya. Gerombolan itu berhasil menculik 3 orang “berbahaya”. Mereka adalah Faisol Riza, Raharja Waluya Jati dan Herman Hendrawan. Ketiganya adalah pimpinan bawah tanah organisasi terlarang waktu itu, Partai Rakyat Demokratik atau PRD. Riza, Jati dan Herman diculik ketika mereka sedang mencari makan siang di sepanjang Jalan Diponegoro. Riza dan Jati diculik di sekitar RSCM. Sementara Herman diyakini diculik di seputar kompleks Megaria.

Setelah disekap, diinterogasi dan disksa selama hampir sebulan di suatu tempat misterius, Riza dan Jati lalu dipulangkan ke rumah masing-masing. Tetapi, Herman tidak diperlakukan sama. Sampai hari in, Herman tidak pernah pulang ke Bangka. Bahkan ketika ayah tercintanya meninggal 5 tahun lalu.

Jumat, 13 Maret 1998, pukul 18.30 adalah hari naas bagi saya. Begitu masuk rumah kontrakan yang baru kami tempati selama seminggu, saya menemui beberapa kejanggalan. Nezar dan Aan harusnya ada dirumah itu, karena 20 menit sebelumnya saya meneleponnya untuk menunggu dan mereka mengatakan “ya”. Tetapi mereka berdua tidak ada. Mereka hanya meninggalkan segelas air jeruk yang masih panas. Mereka pasti sedang keluar sebentar, pikir saya waktu itu.

Saya juga sempat mengirim pesan lewat pager yang dipegang Nezar. “Nez, kamu di mana? Aku tungu di rumah ya”. Begitu bunyi pesan yang saya sampaikan lewat operator. Pesan itu saya sampaikan 2 kali, setelah yang pertama tidak mendapat respon. Sekitar 5 menit kemudian pikiran saya jadi macam-macam. Memikirkan berbagai kemungkinan buruk. Maklum, saat itu kami memang sedang dalam masa perburuan. Kami dituduh menjadi dalang kerusuhan 27 Juli 1996. Sebuah peristiwa penyerangan kantor PDI di Jalan Diponegoro Jakarta oleh orang-orang berbadan kekar dan berambut cepak, yang menyebabkan ratusan orang meninggal dan hilang.

Lalu ada 2 orang kawan yang menelepon ke rumah. Mereka berdua panik, salah satunya menangis sambil meninggalkan pesan, “kalian hati-hati, jangan ada yang tertangkap lagi”. Bukannya membesarkan hati, pesan itu justru menguatkan bahwa sesuatu yang sangat buruk sedang mengancam diri saya. Lalu saya membayangkan puluhan kawan-kawan PRD yang sedang dipenjara saat itu, Budiman Sudjatmiko, Dita Sari, Petrus Harianto dan lain-lain.

Ternyata benar. Saya mendekati jendela rumah kontrakan lantai 2 itu. Saya menyibakkan gorden untuk mengintip keluar. Badan saya lemas, dibawah sana sudah berjejer orang-orang berbadan tegap menatap saya. Dari jendela yang lain, saya melihat hal yang sama. Lalu saya berjingkat jalan ke dapur, memikirkan loncat ke bawah dan melarikan diri. Tetapi di bawah sana, ada berjajar puluhan orang yang lain. Rumah kontrakan saya sudah dikepung. Badan saya melemas. Saya sudah membayangkan kematian.

Lalu dengan tenaga tersisa, saya raih saklar untuk mematikan lampu. Persis pada saat itulah mereka menggedor rumah. “Buka pintu! Buka pintu!”. Kunci pintu kubuka, lalu sekitar 10 orang masuk. Satu dari mereka adalah orang tua berpeci seperti perangkat kelurahan. Ia Sangat sopan dan menenangkan, “Mas, ikuti bapak-bapak ini saja ya”. Dua orang berpakaian tentara dinas lapangan. Selebihnya berpakaian preman.

Setelah mengacak-acak rumah, 3 menit kemudian saya dibawa turun. Lalu dinaikkan kendaraan yang tengah menunggu untuk dibawa ke statu tempat yang ternyata adalah Koramil Duren Sawit Jakarta Timur. Setengah jam diinterogasi, lalu “kami” dibawa ke Kodim Jakarta Timur. “Kami” karena sejak dari Koramil itu, saya punya “teman” yang juga ditangkap, namanya “Jaka”. Paling tidak begitulah ia memperkenalkan diri di hadapan saya dan interogator Koramil.

Terakhir ketahuan, Jaka adalah perwira Kopassus, salah satu anggota Tim Mawar yang ditugaskan untuk memastikan bahwa saya tidak jatuh ke tangan kesatuan lain. Setelah mampir 3 menit di Kodim Jakarta Timur, saya dinaikkan kendaraan lagi. Kali ini dengan mata ditutup. Dan dari sinilah, prosesi interogasi dan penyiksaan khas serdadu didikan Amerika dimulai.

Dari tanggal 13 Maret malam hari sampai 15 Maret sore hari saya disekap, diinterogasi dan disiksa. Mata ditutup, dua tangan dan dua kaki diikat di tempat tidur velbed. Hanya memakai celana dalam. Di sana ada suara sirine yang meraung-raung, suhu ruangan yang sangat dingin, dan alat setrum listrik yang bunyinya seperti cambuk. Ada juga sarana siksa yang sangat mengerikan, para penculik sengaja memperdengarkan suara jeritan orang lain yang sedang disiksa. Sungguh biadab para penculik ini. Mereka memperdengarkan Nezar Patria dan Aan Rusdianto yang sedang mereka siksa di dekat saya. Dari situlah saya sadar bahwa sebelum saya ditangkap, Nezar dan Aan sudah duluan mereka culik. Pesan pager saya untuk Nezar diterima para penculik yang zalim itu.

Dua hari berada di Guantánamo Indonesia, yang akhirnya kami ketahui sebagai markas Kopassus di Cijantung, Jakarta Timar, akhirnya kami dipindahtangankan ke Polda Metrojaya, Jakarta. Bersama Nezar dan Aan saya lalu ditahan di Rutan Polda sampai akhirnya ditangguhkan penahanannya pada tanggal 6 Juni 1998. Kami dikeluarkan dari penjara karena Presiden Habibie mencabut UU Anti Subversi, yang pada waktu itu dijadikan dasar alasan penahanan kami.

(kesaksian kronologis sudah saya keluarkan 8 Juni 1998 dan bisa didownload di www.ikohi.blogspot.com)

Saya menuliskan lagi cerita ini dengan jantung berdebar. Saya berusaha melawan trauma, walau sulit. Amat sulit. Saya tidak bisa melupakannya. Saya hanya bisa mengelolanya dan menyimpan memori ini untuk dijadikan energi hidup yang positif. Terutama karena “kesalahan” masa lalu saya adalah karena melawan kediktatoran. Suatu “kesalahan” yang sampai detik ini saya anggap kebenaran. Saya bangga karena masa lalu saya ini. Juga karena saat ini saya tengah berada bersama mereka yang menjadi saksi dan martir atas 3 dekade lebih masa kediktatoran. (Semoga stockholm syndrom selalu jauh dari hidup saya).

Kini, 10 tahun peristiwa tersebut sudah terjadi. IKOHI, tempat saat ini saya beraktifitas untuk menjalankan, mengisi dan melanjutkan hidup, bersama ratusan dan ribuan orang yang senasib, kini masih membangun solidaritas, kerjasama dan kekuatan.

Tapi kami sadar, bahwa hanya dengan dukungan masyarakat luas kami akan bisa menjadikan penghilangan paksa, penculikan orang sebagai masa lalu, sebagai sejarah. “Make disappearance a history” Begitu slogan kita di gerakan internasional melawan penghilangan paksa. Menjadikan praktik menculik, menghilangkan orang sebagai praktik terlarang, karena ia identik dengan Hitler/Nazi, Pinochet, Videla/Junta, Suharto/ORBA dan sebagainya. Ia menjadi ukuran peradaban sebuah bangsa. Dan untuk menuju ke sana, yang pertama-tama yang harus dilakukan adalah dengan menyelesaikan apa yang telah terjadi.

***

Pada periode 1997/1998, 23 orang kami catat telah dihilangkan oleh alat-alat negara. Dari angka itu, 1 orang ditemukan meninggal (Leonardus Gilang), 9 orang dilepaskan perculiknya (Mugiyanto salah satunya) dan 13 lainnya masih hilang hinggá hari ini. Kasus tersebut sudah diselidiki oleh Komnas HAM berdasar UU No 26/2000 Tentang Pengadilan HAM dan diserahkan ke Jaksa Agung 2 tahun lalu. Kini Jaksa Agung harus segera melakukan penyidikan, terutama karena Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Pebruari 2008 menyatakan demikian.

Kasus inilah yang harus segera diselesaikan, bukan karena ini satu-satunya kasus penghilangan paksa, atau sebagai kasus yang paling besar, tapi semata karena kasus penghilangan paksa 1997/1998 ini proses hukumnya sudah cukup maju, sudah di pintu masuk pengadilan HAM. Baru dari sana kita akan melihat bagaimana kasus penghilangan paksa yang terjadi paska 30 September 1965, DOM Aceh dan Papua, Pembunuhan Misterius (Petrus) dll akan dipertanggungjawabkan oleh negara.

Penting juga diperhatikan bahwa kasus penghilangan paksa (enforced disappearances) punya karakter yang unik dan spesifik. Penyiksaan (torture) sering disebut sebagai ibu dari pelanggaran HAM, karena hampir semua tindak pelanggaran berat HAM mengandung unsur penyiksaan. Tetapi penghilangan paksa adalah muara dari pelanggaran berat HAM. Artinya penghilangan paksa mengandung unsur-unsur pelanggaran berat HAM lainnya seperti penyiksaan, penahanan, bahkan sampai pembunuhan.

Penghilangan paksa juga spesifik karena keluarga yang ditinggalkan terus menerus berada dalam ketidakpastian, mengenai nasib dari orang yang dihilangkan tersebut. Situasi ketidakpastian ini sendiri adalah bentuk penyiksaan tersendiri. Karena dampak lanjutan bagi keluarga inilah mekanisme PBB (UNWGEID) kemudian mensyaratkan adanya urgent dan prompt action, langkah darurat dari negara untuk segera turun tangan begitu kasus penghilangan paksa terjadi. Di Indonesia, kami perlu menunggu 10 tahun, bahkan mungkin lebih. Jutaan keluarga korban yang lain pada kasus 1965, perlu menunggu lebih dari 40 tahun.

Keluarga korban penghilangan paksa juga menghadapi kesulitan-kesulitan tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Stigmatisasi sebagai separatis, komunis, pemberontak, fundamentalis adalah fenomena harian.Stigma ini ini kemudian berlanjut pada diskriminasi dan isolasi tidak hanya secara sosial oleh masyarakat tapi juga yang struktural oleh negara, melalui kebijakan-kebijakan yang ada.

Suatu hari, anak seorang korban penghilangan paksa menghadapi masalah di sekolah. Fajar Merah ditanya oleh gurunya mengapa ia mengisi kolom nama ayah dengan nama ibunya, Dyah Sujirah. Fajar menjelaskan bahwa ia tidak mengenal bapaknya. Ibunyalah yang membesarkan dia selama ini. Ibunyalah yang selama ini menjadi ayah bagi dia. Dia sendiri tidak tahu apa bapaknya masih ada atau tidak, karena ibunya juga tidak tahu. Ia tahu bahwa ayahnya adalah Wiji Thukul, tapi ia tidak mengenalnya dengan dekat karena dipisahkan kediktatoran, setelah pertemuan terakhir bulan Desember 1997, ketika Fajar ulang tahun yang ke-3. Thukul mengabadikan momen ulang tahun Fajar waktu itu dengan sebuah handycam. Tidak ada yang tahu, apakah Thukul kini sedang memutar video rekaman ulang tahun anaknya itu.

Keluarga Suyat (korban penghilangan paksa yang lain) di Gemolong, Sragen, punya cerita tentang sebuah pengharapan. Sejak Suyat diculik awal 1998, keluarga berharap ia segera bisa dikembalikan para penculiknya, seperti yang lain. Mereka sudah mempersiapkan seekor kambing yang akan dipotong bila harapan indah itu terjadi. Tetapi tahun demi tahun, harapan itu tidak datang juga dan kambing semakin dimakan usia. Hingga akhirnya, karena masalah ekonomi, kambing yang disiapkan itu terjual juga. Tetapi toh harapan itu tetap ada. Dan kambing yang siap dipotong bisa datang dari mana saja.

Menunggu adalah sesuatu yang sangat membosankan. Menunggu kepastian adalah pelipatgandaan atas situasi yang sangat membosankan. Karenanya ia menjadi sesuatu yang sangat meresahkan, membuat putus asa. Menunggu kepastian bisa menjadi menunggu dalam ketidakpastian. Terlebih lagi ketika rentang waktu menunggu terus diulur. Ia menjadi sesuatu yang bisa membunuh, mematikan.

IKOHI mencatat, dari keluarga yang dihilangkan pada periode 1997/1998 tersebut, 4 orang tua korban telah meninggal. Mereka adalah ayahanda Yadin Muhidin, ayahanda Herman Hendrawan, ayahanda Noval Alkatiri. Mereka semua telah berpulang karena sakit, karena dibunuh ketidakpastian. Mereka meninggal ketika orang-orang yang mereka sayangi belum lagi pulang memeluk mereka. Beberapa orang tua yang lain juga mengalami sakit, yang estela diidentifikasi oleh dokter dikarenakan oleh tekanan mental yang mereka alami. Mereka terkena psikosomatis, dengan penyakit yang beragam. Masih ada puluhan, ratusan atau bahkan ribuan korban dan keluarga korban lain yang kini mengalami hal serupa.

Banyak sekali masalah-masalah riil yang dihadapi keluarga korban dalam kehidupan sehari-hari sebagai dampak dari hilangnya orang-orang yang mereka cintai. Masalah-masalah tersebut membutuhkan negara untuk menanganinya. Secara hukum, kasus harus diselidiki, disidik dan mereka yang bertanggung jawab di tuntut di pengadilan dan dihukum secara adil. Sementara korban dan keluarga korban harus mendapatkan hak-hak pemulihan. Suatu bentuk pemulihan yang dilakukan oleh negara untuk menjadikan korban dan keluarga korban berada dalam kondisi seperti ketika peristiwa belum terjadi.

Keluarga korban harus mendapatkan jawaban lengkap dari negara atas pertanyaan agung,
“Dimana keberadaan orang-orang yang kami cintai?”
“Bagaimana keadaan mereka?”
“Kami siap menerima jawaban seburuk apapun”.
“Kalau mereka sudah meninggal, dimana mereka dikuburkan?”

Mereka juga akan meminta,
“Kembalikan mereka dalam keadaan seperti ketika kalian mengambil mereka!”

Kepada saya, Parveena Ahangar, seorang ibu yang anaknya diculik tentara India di Kashmir, India berbagi cerita.

“Suatu saat saya diminta bertemu dengan seorang perwira militer India yang membawahi kota Srinagar dimana anak saya diculik. Dalam pertemuan yang disaksikan oleh beberapa keluarga korban yang lain, perwira itu berkata, “Ibu, sudahlah, jangan ungkit-ungkit peristiwa itu lagi. Tidak mungkin kita mengembalikan anak Ibu yang hilang. Ini kami berikan santunan 100 ribu dollar (sekitar 920 juta rupiah) supaya ibu bisa melupakan peristiwa tersebut, dan Ibu bisa hidup kembali dengan normal…” Lalu saya bilang ke perwira itu, “Bapak, bagaimana kalau sekarang saya kasih Bapak uang dua kali lipat dari yang Bapak berikan lepada saya, lalu saya bunuh anak Bapak!“

Parveena menangis karena menahan amarah ketika bercerita kepada saya hampir 3 tahun lalu. Kini ia memimpin organisasi keluarga korban penghilangan paksa di Kashmir, India.

Sebagai penutup refleksi ini, kemarin, dalam obrolan di fasilitas yahoo messenger, seorang kawan menulis,

“Satu Suharto mati, muncul ribuan Suharto yang lain. Tapi satu kawan yang berjuang hilang, susah betul mendapat gantinya”. Wilson benar, karena memang, ribuan Suharto bisa dihentikan oleh satu kawan yang berjuang.

Ada kutipan lain yang baru-baru ini saya temukan kembali. Kutipan ini ada di pidato pembelaan, atau pledoi Budiman Sudjatmiko, waktu itu Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik yang tahun 1997 diadili oleh pengadilan Orde Baru. Disitu ia menuliskan,

“Aku menjadi saksi atas penderitaan rakyatku yang tengah berjuang, dan akan kubawa kesaksian itu sampai ke pembebasannya”. Saya merinding mendengar kalimat itu. Karena sampai hari ini, rakyat belum juga terbebaskan. Demikian juga 13 korban penghilangan paksa yang lain termasuk Wiji Thukul, Herman Hendrawan, Suyat, Petrus Bimo Anugerah, dan Yani Afri.

Suyatno, kakak Suyat, orang desa yang kesehariannya menjadi tukang kayu nun jauh di sana di Gemolong, Sragen selalu mengatakan, “Kalau tidak karena Suyat, tidak mungkin Gusdur, Mega dan SBY menjadi presiden”.

Ketika pamit kepada Sipon istri tercintanya, Wiji Thukul mengatakan, “Pon, aku balik ke Jakarta karena kawan-kawan pada dipenjara”.

Hmmmmm….. (menarik nafas)
Sudah 10 tahun peristiwa itu terjadi. Ketika melihat anak saya, dan anak teman-teman saya yang tengah bermain, saya merasakan waktu begitu cepat berjalan. Tetapi ketika melihat poster korban penghilangan paksa yang dipajang di kantor IKOHI, dan wajah keluarga dari mereka yang masih hilang, Mami, Bu Nung, Mbak Pon, Pak Tomo, Bu Tomo, Bu Fatah, Bu Paniyem, Pak Paimin, Bu Zuniar, saya merasakan berjalannya rentang waktu penyiksaan yang teramat amat lama.

Yang jelas, kami tidak akan pernah lupa. Bahwa dalam rentang sejarah bangsa ini, kami adalah para saksi atas kekejaman mesin penindasan pemerintahan Orde Baru. Dan kami memiliki hak konstitusional untuk menuntut apa yang memang menjadi hak kami. Kebenaran, keadilan dan perdamaian. Bahkan sampai ke liang lahat. (diterbitkan oleh VHR Media; http://www.vhrmedia.net/)

[1] Penyintas penculikan aktifis 1998, Ketua IKOHI dan AFAD

Tuesday, November 13, 2007

Remembering the Disappeared, Fighting Forgetfulness

Remembering the Disappeared, Fighting Forgetfulness
Mugiyanto
[1]

The International Day of the Disappeared on August 30 is an annual commemoration day created to draw attention to the fate of individuals who have disappeared, imprisoned at places and under conditions unknown to their relatives or legal representatives. In Indonesia, the commemoration has been started with various activities, under the theme of “Remembering the Disappeared, Fighting against Forgetfulness”. The commemoration this year is aimed remembering all those made disappeared because of government repressive policy in the past. By remembering them and their circumstances, we expect that such tragedy will never happen again in the future.

Nature of disappearances
By nature, enforced disappearance is considered as "the perfect crime" since both the victim and the perpetrators "give no evidence and provide no identification". The disappearance of physical and tangible evidences of crime allows this "crime against humanity" to freely inflict terror like ghosts, as it escapes the borders of reason.

As this crime thrives in a culture of impunity, victims of disappearances are left in a limbo of existence and non-existence; of remembrance and oblivion; of life and death. The bereaved families, on the other hand, are torn between hope and despair; of remembering and forgetting; of living and dying.

Quite significantly, however, families have shown great resilience from succumbing to depression, forgetting and hopelessness. They constantly found ways to carry on with their lives, finding hope and courage to fight for Truth and Justice in memory of their vanished husbands, brothers, sons, wives, sisters, and daughters.

Convention Against Disappearances
The International Day of the Disappeared is also marked with the successful adoption by the UN General Assembly in December last year of the UN International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (Convention Against Disappearances). The Convention that has legal binding to the State Party will be a significant legal international human rights instrument to fill the absence of such instrument in national and international level. As of now, Indonesia and most countries have no national mechanism criminalizing disappearances nor Asian regional mechanism on disappearances like that in Latin America.

In the commemoration of the International Day of the Disappeared, the relatives of victims are expecting that the government sign the Convention Against Disappearances as promised by Human Rights Minister Hamid Awaluddin in the High Level Segment speech of the UN Human Rights Council meeting in Geneva, Swiss last March 2007. Signing the Convention Against Disappearances as an initial step towards ratification will prove that the government’s commitment is not only on paper. It will also strengthen Indonesian strategic position in the United Nations, especially in the UN Human Rights Council and UN Security Council.

When ratified, Indonesia will have to comply with the Convention, and along with the world will help stop, prevent, prosecute the perpetrators of disappearances, fulfill the rights of the victims and their relatives and make disappearances history of the past.

The outstanding cases
In October 2006, national Commission on Human Rights (KOMNAS HAM) finished the reports on the inquiry of the cases of disappearances happened in 1997 – 1998. In the reports, KOMNAS HAM found that there are 23 persons reported disappeared. Of the 23 cases, one found dead, nine resurfaced or released in 1998 and the remaining 13 are still disappearing up until today.

In the recommendation, KOMNAS HAM asks the Attorney General to investigate the case based on the Law No 26/2000 on Human Rights Court. The President and the Parliament are also recommended to expedite the process the establishment of Human Rights Court and to deliver the rights of the victims to reparations which include compensation, restitution and rehabilitation.

Of the whole recommendations by Komnas HAM, no satisfactory progress has been made, but the Attorney General awaiting the parliament for political decision on whether the cases being investigated are gross violations of human rights or not. This the most worrying process experiences by the victims and their relatives.

It is in the occasion of the International Day of the Disappeared that the government is expected to make a breakthrough by having the Attorney General investigate the cases, without waiting for the Parliament for political decision. Political decision by parliament is needed only for the cases of the past that happened before the enactment of the Law on Human Rights Court in 2000. Considering the fact that disappearances are continuing crimes by nature, as long as the fate and whereabouts of the victims are not yet clarified make the cases under the jurisdiction of the normal Human Rights Court, like those of the case of Abepura tackled by the Human Rights Court in Makasar in 2005.

[1] Mugiyanto is the chairperson of IKOHI and AFAD (Asian Federation Against Involuntary Disappearances)

Friday, November 09, 2007

Belajar dari Argentina

Mencontoh Argentina Menangani Masa Lalu
Mugiyanto
[1]

"As the President of Argentina I have no fear, I don't fear you,"
Ucapan Presiden Argentina Nestor Kirchner kepada anggota militer yang membangkang pada upacara peringatan Hari Angkatan Darat, 29 Mei 2006

Dalam sepekan terakhir, perhatian kita banyak tertuju pada perkembangan politik di Argentina, terutama karena adanya pemilu yang akhirnya dimenangi Cristina Hernandez Kirchner, yang kebetulan adalah istri Presiden Argentina saat ini, Nestor Kirchner.

Cristina memenangi pemilu bukan hanya karena ia seorang negarawan nan rupawan dan cerdas, tapi karena ia menjanjikan kebijakan yang berpihak pada kaum papa Argentina, sebagaimana selama ini telah dibuktikan oleh sang suami Presiden Kirchner. Salah satu langkah radikal yang telah diambil oleh Presiden Kichner adalah untuk melepaskan ketergantungan Negara pada lembaga keuangan internasional, IMF.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengupas presiden terpilih Cristina Kircher, ataupun keberhasilan Argentina membangun kebangkitan ekonomi paska krisis 2001 dengan cara melepaskan ketergantungan pada IMF. Tulisan ini dimaksudkan untuk melihat aspek lain “keberhasilan” Argentina, yaitu dalam mengelola masa lalu yang hitam yang terjadi pada masa kediktatoran Junta Militer 1976 – 1983.

Pada periode tersebut pelanggaran HAM terjadi sangat masif. Laporan Komisi Penyelidik Nasional untuk Penghilangan Paksa (CONADEP) tahun 1984 mencatat adanya 8.960 korban penghilangan orang secara paksa (orang hilang) dan 340 tempat penahanan dan penyiksaan rahasia. Bahkan organisasi-organisasi HAM di sana mencatat korban orang hilang mencapai 30.000 orang.

Sebelum dihilangkan, para korban terlebih dulu diculik, ditahan, disiksa lalu dihilangkan oleh alat-alat represi Junta Militer yang disebut “death squads” atas nama doktrin keamanan nasional. Sebagian diantaranya dibuang hidup-hidup di Samudera Atlantik dengan pesawat (death flights). Pimpinan Junta, Jenderal Videla mengatakan pada waktu itu, “Berapapun banyaknya orang harus mati, demi keamanan negeri ini”.

Menghapuskan Impunitas
Presiden sipil baru paska Junta Militer, Raul Alfonsin pada tahun 1983 membentuk sebuah komisi nasional untuk menyelidiki kasus penghilangan paksa yang terjadi pada masa periode kediktatoran Junta Militer 1976 – 1983. Pada November 1984, komisi penyelidik ini mempublikasikan hasilnya yang diberi judul Nunca Mas, yang berarti Jangan Terjadi Lagi. Laporan yang dalam pengantar salah satu edisinya disebut sebagai ‘laporan dari neraka’ ini membuat panik para pimpinan Junta dan para militer pendukungnya. Mereka semua membantah dan menolak untuk dimintai pertanggungjawaban.

Bukan hanya itu, merekapun mengancam untuk melakukan pemberontakan bila mereka dibawa ke pengadilan. Akhirnya pada tahun 1986 dan 1987 Presiden Raul Alfonsin mengeluarkan 2 undang-undang amnesti yang disebut La Ley de Punto Final (The Full Stop Law) dan La Ley de Obediencia Debida (The Law of Due Obedience). Dua undang-undang ini menjadi antiklimaks atas proses pertanggungjawaban pelaku pelanggaran HAM yang sebenarnya sudah dimulai dengan penyelidikan oleh CONADEP. Yang lebih buruk lagi, presiden baru Carlos Menem memberikan amnesti kepada pejabat militer yang terlibat dalam pelanggaran HAM masa kediktatoran.

Sebagaimana alur sejarah, politik Argentina juga bergerak maju. Hampir 20 tahun kemudian, pemimpin-pemimpin konservatif yang abai dan ingkar demokrasi dan HAM tidak banyak mendapat tempat. Pemerintahan Kirchner melakukan gebrakan radikal dalam bidang HAM ketika pada bulan Juni 2005 Mahkamah Agung Argentina menganulir dua undang-undang amnesti 1986 dan 1987 itu karena dianggap inkonstitusional. Selanjutnya proses pengadilan terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM pada masa 7 tahun kediktatoran bisa dimulai lagi.

Hingga saat ini, FEDEFAM, Federasi Organisasi Keluarga Korban Penghilangan Paksa di Amerika Latin mencatat sekitar 160 anggota militer sudah diadili, 4 diantaranya berpangkat Jenderal. Selanjutnya sekitar 250 anggota militer yang lain masih menunggu pengadilan.

Perhatian pada korban
Usaha penanganan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu seringkali mengabaikan kepentingan korban dan keluarganya. Penanganan kasus pelanggaran HAM biasanya dianggap usai ketika pengadilan telah digelar atau sedikit kebenaran telah terungkap, walaupun hanya di tataran formal. “Keadilan formal” seperti ini sering berakhir pada penelantaran korban dan keluarganya.

Tidak perlu jauh-jauh, kita bisa melihat fenomena ini pada proses penanganan kasus pelanggaran HAM yang terjadi Timor Leste dan Tanjung Priok 1984. Walaupun pengadilan HAM ad hoc telah digelar di Jakarta dan Komisi Kebenaran dan Penerimaan (CAVR) juga telah diselesaikan di Timor Leste, korban masih belum mendapatkan hak-hak pemulihan (rights to reparations) yang layak.

Hal yang sama terjadi pada korban dan keluarga korban Tanjung Priok 1984 yang sudah diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc. Perjuangan korban untuk mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi (hak-hak pemulihan) kandas, begitu Mahkamah Agung memutus bebas semua terdakwa. Pelanggaran HAM dianggap tidak ada, dan karenanya keberadaan korban tidak diakui.

Argentina memilih jalan berbeda dalam mengelola sejarah hitam masa lalu. Selain dengan mengungkap kebenaran melalui CONADEP, pemerintah Argentina saat ini juga mengambil jalan pengadilan bagi mereka yang terlibat dan bertanggung jawab dalam serangkaian tindakan penculikan, penyiksaan dan penghilangan orang pada masa kediktatoran.

Tidak hanya itu, Argentina juga mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam bentuk undang-undang untuk merestorasi korban dan keluarga yang ditinggalkannya. Undang-undang yang telah dikeluarkan sekitar 12 tahun yang lalu ini mengatur status sipil korban penghilangan paksa (Civil Status Law) dan kompensasi (Special Benefit Law). Melalui dua undang-undang ini, keluarga korban bisa mendapatkan hak-hak kompensasi dari Negara sebesar kira-kita 100 dollar Amerika perbulan selama 20 tahun yang diambil dari kas Negara (state bond).

Untuk hal-hal yang berhubungan dengan administrasi kewarganegaraan sehari-hari, mereka yang hilang bisa mendapatkan status absence due to enforced disappearances atau absence on presumption of death setelah dilakukan verifikasi oleh lembaga resmi Negara. Status demikian memudahkan anggota keluarga bisa melakukan kepengurusan warisan, transaksi bisnis, hak pensiun, hak milik dan sebagainya. Status absence due to enforced disappearances mensyaratkan Negara untuk terus berusaha melakukan penyelidikan (criminal investigation) bagi yang bersangkutan.

Argentina bukan Negara maju dengan catatan HAM yang sangat mengagumkan. Tetapi Argentina telah menunjukkan kemampuannya untuk bangkit dari kebangkrutan ekonomi yang sempat memporakporandakan segala sendi kehidupan rakyatnya pada tahun 2001 dengan mengatakan ‘tidak’ pada resep IMF.

Argentina juga telah menunjukkan keberanian, kebijaksanaan dan kedewasaannya dalam mengelola sejarah hitam masa lalunya dengan baik, dengan membentuk komisi kebenaran, pengadilan dan pemenuhan hak-hak korban.

Argentina telah berusaha untuk benar-benar mengatakan tidak pada kesalahan dan sejarah hitam masa lalu dengan satu semboyan; Nunca Mas!, Jangan terulang lagi!




[1] Penulis adalah ketua IKOHI dan Asian Federation Against Involuntary Disappearances - AFAD