Thursday, September 09, 2021

Menyempurnakan Komitmen Negara Menghentikan Praktik Penghilangan Paksa


”Konvensi ini bukan ramuan ajaib yang begitu diratifikasi bisa langsung menghentikan praktik penghilangan paksa. Akan tetapi merupakan satu langkah penting menuju ke sana.” (
Prof Gabriella Citroni, anggota Pokja PBB tentang Penghilangan Paksa)

Tanggal 30 Agustus lalu, kita memperingati Hari Internasional untuk Korban Penghilangan Paksa. Oleh masyarakat internasional, ini dimaksudkan agar kita mengingat bahwa masih ada orang-orang yang karena aktivitasnya kemudian dihilangkan begitu saja oleh alat-alat kekuasaan negara.

Praktik penghilangan orang secara paksa (enforced disappearance) pernah menjadi praktik resmi negara di masa lalu ketika Indonesia berada di bawah pemerintahan otoriter Orde Baru. Korbannya bisa siapa saja, aktivis atau warga masyarakat biasa. Selama yang bersangkutan dianggap sebagai pengganggu dan ancaman bagi stabilitas pemerintah, yang bersangkutan bisa dihilangkan begitu saja. Tanpa jejak. Tanpa kita ketahui nasib dan keberadaan korban.

Salah satu contoh kasus yang paling dikenal publik adalah peristiwa penculikan dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi pada tahun 1997-1998. Dalam peristiwa itu, 13 orang masih dinyatakan hilang, salah satunya Wiji Thukul.

Praktik penghilangan paksa ini sebenarnya sudah dikutuk oleh masyarakat internasional sejak 1992 ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi 47/133 tentang Deklarasi untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Dirasa kurang kuat karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (legally binding), maka pada tahun 2006 Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi 61/177 yang menandai disahkannya Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (Konvensi Anti Penghilangan Paksa). Berbeda dengan deklarasi, konvensi ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat negara-negara yang meratifikasinya. 

Komitmen lama

Konvensi Anti Penghilangan Paksa ini sebenarnya bukan instrumen yang asing bagi Indonesia. Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Geneva dan organisasi masyarakat sipil, seperti Kontras dan IKOHI, telah terlibat dalam proses perumusan dan negosiasi konvensi ini sejak awal tahun 2000 di Kelompok Kerja Komisi HAM PBB.


Munir, sebelum meninggal, dan penulis sebagai Ketua IKOHI pernah menghadiri beberapa kali sesi sidang Kelompok Kerja Komisi HAM PBB yang membahas instrumen ini. Bahkan, ada satu pasal dalam konvensi ini yang kesepakatannya diilhami oleh meninggalnya Munir, yaitu Pasal 18 tentang pentingnya perlindungan bagi keluarga dan pendamping yang terlibat dalam proses penyelidikan.


Di sisi lain, pemerintah juga mendukung dan menjadi salah satu negara sponsor (co-sponsor) pengesahan instrumen ini menjadi konvensi di Majelis Umum PBB pada tahun 2006. Dukungan pemerintah atas Konvensi Anti Penghilangan Paksa tersebut dilanjutkan dengan ditandatanganinya konvensi tersebut oleh Menlu Marty Natalegawa pada September 2010. Penanda tangan (signatory) konvensi ini merupakan tahap awal menuju ratifikasi (ratification) sebagaimana direkomendasikan oleh DPR tahun 2009 terkait hasil penyelidikan Komnas HAM mengenai kasus penghilangan paksa aktivis prodemokrasi tahun 1997/1998.


Sayangnya upaya pemerintah untuk meratifikasi konvensi tersebut terhenti pada tahun 2014 ketika beberapa fraksi di DPR belum bersedia memberikan persetujuan. Alasannya, masih memerlukan waktu untuk melakukan pengkajian mendalam tentang konvensi yang dimaksud.


Mulai dari awal

Proses ratifikasi instrumen internasional umumnya dilakukan dengan inisiatif pemerintah, bukan oleh DPR. Demikian pula yang berlaku untuk rencana ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa ini. Oleh karena itu, apabila terjadi pergantian pemerintahan, proses ratifikasi telah diajukan oleh pemerintah sebelumnya tidak bisa di-carry over atau dilanjutkan oleh pemerintah saat ini.


Dengan alasan itu, walaupun pada 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengeluarkan izin prakarsa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa, pemerintahan Joko Widodo yang berkomitmen kuat melakukan ratifikasi harus memulai proses dari awal. Untuk tujuan tersebut, terhitung sejak 2019 Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM telah menjalani proses panjang penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa ini.


Pemerintah merencanakan setidaknya pada Oktober 2021 dokumen ratifikasi sudah bisa diserahkan ke DPR,dan berharap segera mendapat persetujuan DPR, sehingga target pemerintah agar Indonesia melakukan ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa pada tahun 2021 bisa terwujud. Belajar dari pengalaman pemerintahan sebelumnya, komitmen HAM pemerintah termasuk proses ratifikasi tidak bisa terwujud tanpa dukungan dan kerja sama dari DPR.


Menyempurnakan komitmen

Bagi pemerintah, ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa memiliki beberapa dimensi manfaat. Pertama, ratifikasi konvensi ini dimaksudkan untuk melengkapi dan menyempurnakan komitmen perlindungan HAM dan kepatuhan (compliance) negara pada instrumen dan norma HAM internasional. Konvensi Anti Penghilangan Paksa ini merupakan satu-satunya instrumen HAM inti yang belum diratifikasi oleh Indonesia. Terdapat sembilan instrumen HAM inti dan Indonesia sudah meratifikasi delapan instrumen lainnya.

Kedua, ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa akan memperkuat komitmen bersama, baik aparatur pemerintahan sipil serta aparat TNI dan Polri, untuk membangun infrastruktur peradaban bangsa dimana demokrasi serta penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia adalah fondasinya.


Ketiga, ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa merupakan realisasi dari harapan masyarakat, khususnya keluarga korban pelanggaran HAM agar negara hadir dan secara bertahap memenuhi hak korban atas ketidakberulangan (guarantee of non-repetition) sebagai bagian dari berbagai upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu yang kini juga sedang dikerjakan oleh pemerintah.


Sebagaimana instrumen hukum lainnya, spirit dari Konvensi ini ketika dibahas dan disahkan oleh PBB adalah untuk mencegah agar praktik penghilangan paksa yang dianggap sebagai musuh dari seluruh umat manusia (hostis humani generis) ini tidak terjadi lagi. Sebagai instrumen pencegahan, orientasi dari konvensi ini adalah ke depan.


Akhir penantian panjang

Tuti Koto, ibunda korban penghilangan paksa Yani Afri, semasa hidupnya selalu mengatakan, Saya rela kalau anak saya memang sudah meninggal. Tapi tolong kasih tahu di mana kuburannya serta tegakkan hukum. Agar setelah Rian, tidak ada lagi anak-anak muda yang dihilangkan oleh negara.” Rian adalah nama panggilan kesayangan Tuti Koto untuk Yani Afri, aktivis PDI Jakarta Utara yang menjadi korban penghilangan paksa pada tahun 1997.

Harapan Tuti Koto merupakan aspirasi sebagian besar keluarga korban penghilangan paksa. Mereka mengharapkan hadirnya kebenaran terkait kondisi keluarga mereka yang dihilangkan, selanjutnya berharap agar mereka menjadi korban terakhir. Dalam konteks seperti ini, ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa akan disegerakan oleh pemerintah, sebagai salah satu upaya pemenuhan hak-hak korban.


Sampai saat ini tidak kelihatan akan adanya hambatan. Dalam sebuah pertemuan audiensi terbuka yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penghilangan Paksa dan dihadiri oleh LSM HAM, pemerintah, dan DPR, beberapa hari yang lalu, terlihat visi, semangat, dan keinginan yang sama agar ratifikasi bisa dilakukan secepatnya sehingga sebagai bangsa kita bisa mengakhiri penantian panjang para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM dan rakyat Indonesia secara umum.


MugiyantoPenyintas Praktik Penghilangan Paksa 1998, Tenaga Ahli Madya di Kantor Staf Presiden


Sumber:https://www.kompas.id/baca/opini/2021/09/07/menyempurnakan-komitmen-negara-menghentikan-praktik-penghilangan-paksa/?status=sukses_login&status_login=login

Saturday, October 24, 2020

Working with the Government


Starting February 3, 2020, I work as an Advisor on human rights at the Executive Office of the President of the Republic of Indonesia. It is as simple as that I want to contribute to the government I have been critically supporting since 2014 on field I have been working in the last 25 years; human rights and democracy. It is not easy and challenging. just like what I have been undergoing and doing in half of my current age.  


Monday, March 25, 2019

Indonesian Presidential Race Heats up Around Human Rights

By Amanda Siddharta
March 24, 2019 - VOA

FILE - An Indonesian protester holds a placard featuring Prabowo Subianto, center, reads, "Doers kidnapping, killing and human rights violators" during a protest against presidential candidate Prabowo Subianto in Jakarta, Indonesia, May 20, 2014.

JAKARTA, INDONESIA —
Mugiyanto remembers very well how the event that nearly cost him his life unfolded in March 1998.

At that time, he was a 25-year-old student at Gajah Mada University and a member of Indonesian Students Solidarity for Democracy (SMID), a student organization that actively campaigned for democracy.

One afternoon, Mugiyanto went home to the apartment he shared with other activists.

“We thought the place was safe, but on March 13, I discovered no one was home and our laptop was gone,” he told VOA.
Not long after, there were people knocking on his door. He felt he did not have any choice and opened the door.
About 10 people, two of them wearing military uniforms, arrested him.

“All I could think about was ‘I’m dead,’” he said.

Under Indonesian President Suharto’s 31-year rule, many activists were allegedly kidnapped in an attempt to silence them. Mugiyanto and others who survived believe Prabowo Subianto, Suharto’s former son-in-law, who is running in the presidential race against the incumbent Joko “Jokowi” Widodo, was involved in the kidnappings.

General commander of Indonesian Special Force

Mugiyanto was taken to an undisclosed area blindfolded where he said he was tortured and interrogated for two days.
“Every time I didn’t give a satisfactory answer they would beat me up,” he said.

He managed to get a glimpse of his captors’ uniforms when his blindfold was removed to take his photo. That’s when he saw the Indonesian Army Special Force logo. Mugiyanto is adamant that Subianto was involved because he was the general commander of the special force in 1998. Along with other survivors and families of missing persons, he publicly declared at a press conference his support for incumbent Jokowi.

“But it’s not just that. There were investigations conducted by different agencies, including the National Commission for Human Rights, the Military Honor Council. ... Third evidence was when the Honor Council decided to terminate him from the military service,” he explained.

Amnesty International reported that Subianto was dismissed from the Indonesian military in 1998 for his role in the disappearance of political activists.

Subianto has also been denied visas to visit the United States, telling Reuters in 2012 that the denials were based on allegations he had instigated riots that killed hundreds after Suharto’s ouster. He denies wrongdoing.

The spokesperson of Subianto’s campaign team, Andre Rosiade, says the issue of past human rights violations is being politicized for the presidential election. Rosiade says there was no proof that Subianto was involved in the kidnapping and he was never put on trial or indicted.

Human rights issue

Hendri Satrio, a political analyst and the founder of public opinion polling agency KedaiKOPI, says the issue of human rights will not put a damper on Subianto’s electability. He says the problems that are being considered in the minds of Indonesian voters are the economy and legal issues.

“Human rights issue is crucial and we must pay attention to it. But for the majority of Indonesians it is not an indicator whether to vote for a leader or not,” he told VOA.

Satrio adds that the issue of past human rights violation should be over since the General Election Commission approved Subianto’s candidacy.

“The activists and families of victims should’ve raised the issue long before Prabowo became a presidential candidate,” he said.
Meanwhile, Miftah N. Sabri from Subianto’s campaign team believes this issue was brought up because Jokowi’s campaign team is not ready to sell the current president’s achievement.

“It’s like a broken record, they keep bringing it up. It doesn’t affect us,” Sabri said.

According to the latest survey by the Indonesian Newspaper Kompas, the electability of Prabowo Subianto and his running mate Sandiaga Uno increased by 4.7 percent within six months to 37.4 percent. Jokowi and Ma’ruf Amin, however, saw their electability decreased by 3.4 percent to 49.2 percent.

Past atrocities remain unsolved

Rosiade says those who were affected by the incident in 1998 should confront President Jokowi because he had promised in the 2014 election that he would solve past human rights violations.

“They should ask what he has done in four years,” he added.

Mugiyanto says for him, the choice is easy: “I don’t want to vote for someone who has committed a crime and I think Jokowi still has the good intention to solve human rights cases that happened in the past,” he said.

“But if Prabowo wins, that would delegitimize all the efforts and sacrifice by the pro-democracy movement in Indonesia that finally managed to overthrow the New Order in 1998,” Mugiyanto said.

Source: https://www.voanews.com/a/indonesian-presidential-race-heats-up-around-human-rights/4845692.html