Sunday, November 10, 2013

PBB Akan Keluarkan General Allegation dan Prompt Intervention untuk Kasus Penghilangan Paksa di Indonesia


Siaran Pers


Kelompok Kerja PBB untuk Penghilangan Orang Secara Paksa atau United Nations Working Group on Enforced or Involuntary Disappearances (UNWGEID) (1) akan mengeluarkan General Allegation (2) kepada pemerintah Indonesia yang belum menjalankan rekomendasi DPR untuk menyelesaikan kasus Penghilangan Paksa Aktifis 1997-1998. Selain itu, akibat terjadinya intimidasi terhadap para aktivis dan keluarga seperti yang terjadi pada keluarga Aristoteles Masoka (3) di Papua, dan potensi intimidasi, terror dan balasan dari pihak-pihak lain, UNWGED juga akan mengeluarkan Prompt Intervention untuk pemerintah Indonesia.

Pada tanggal 8 November 2013, Mugiyanto yang merupakan penyintas penculikan aktivis pro-demokrasi oleh Kopassus pada tahun 1998 dan Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan Asian Federation Against Involuntary Disappearances (AFAD) (4) bersama dengan Sekjen AFAD, Mary Aileen D. Bacalso dari Filipina dan delegasi dari International Coalition Against Enforced Disappearances (ICAED) diundang oleh UNWGEID untuk menghadiri Sesi Sidang ke 101 di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss. Dalam pertemuan tersebut, selain diminta masukan pada UNWGEID tentang hubungan Penghilangan Paksa dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, Mugiyanto secara khusus diterima oleh UNWGEID untuk berdialog dan menyampaikan laporan dan harapan korban penghilangan paksa di Indonesia.

Dalam pertemuan yang digelar selama satu jam mulai pukul 16.00 waktu Jenewa tersebut, Mugiyanto menyampaikan tiga hal; 1. Rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998 yang belum ditindaklanjuti oleh Presiden SBY, dan 2. Tindak lanjut laporan kasus Aristoteles Masoka yang diculik di Jayapura Papua pada tanggal 10 November 2001 dan intimidasi yang dialami oleh keluarganya di Papua setelah melaporkan kasus tersebut ke PBB pada tanggal 25 September yang lalu. Selain itu, Mugiyanto juga menyampaikan kekhawatiran korban penghilangan paksa di Indonesia terkait pencalonan salah satu orang yang oleh Komnas HAM diduga bertanggung jawab dalam penghilangan paksa tahun 1998 sebagai Capres dalam Pemilu 2014 nanti.

Setelah mendengar penjelasan dari Mugiyanto, anggota UNWGEID Olivier de Frouville mengatakan bahwa WGEID akan meminta keterangan dari pemerintah terkait kasus Aristoteles Masoka dan kemungkinan mengeluarkan Prompt Intervention (5), serta mengeluarkan General Allegation untuk kasus Penghilangan Paksa aktivis 1997-1998 yang rekomendasinya masih belum dilaksanakan oleh Pemerintah, dalam ini Presiden Republik Indonesia.
General Allegation adalah salah satu prosedur UNWGEID yang sangat kuat yang disampaikan kepada anggota PBB yang tidak mau menjalankan Deklarasi PBB tentang Penghilangan Paksa (UN Declaration for the Protection of All Persons from Enforced or Involuntary Disappearances 1992), untuk menyelesaikan kasus penghilangan paksa yang dilaporkan kepada badan PBB.

Sementara Prompt Intervention adalah prosedur UNWGEID yang disampaikan kepada pemerintah untuk bertindak bila terjadi kasus terror/intimidasi, balasan kepada korban, keluarga korban, aktivis yang berjuang untuk kasus penghilangan paksa.
Jenewa, Swiss, 10 November 2013

Contact person:
Mugiyanto; Mobile: +62-81399825960, Email: mugiyanto@gmail.com

Catatan:
1. http://www.ohchr.org/EN/Issues/Disappearances/Pages/DisappearancesIndex.aspx
2. Lihat penjelasan tentang General Allegation di sini: http://www.ohchr.org/EN/Issues/Disappearances/Pages/Procedures.aspx
3. Aristoteles Masoka adalah korban penghilangan paksa di Papua tanggal 10 November 2001. Aristoteles adalah sopir Theys Eluay ketika Eluay ditemukan meninggal akibat tindak kekerasan oleh TNI. Sejak saat itu, Aristoteles tidak pernah kembali sampai hari ini.
4. Untuk mengetahui AFAD, lihat www.afad-online.org
5. Lihat penjelasan tentang Prompt Intervention di sini: http://www.ohchr.org/EN/Issues/Disappearances/Pages/Procedures.aspx