Wednesday, September 16, 2009

DPR Rekomendasikan Penyelesaian Kasus Penghilangan 1997-1998


Pansus Keluarkan 4 RekomendasiKeluarga Korban Berharap Paripurna Mendukung
Rabu, 16 September 2009 | 03:16 WIB

Jakarta, Kompas - Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat untuk Penanganan Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa Tahun 1997-1998, Selasa (15/9), akhirnya memutuskan empat rekomendasi.

Pertama, merekomendasikan kepada Presiden untuk membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc.

Kedua, merekomendasikan kepada Presiden serta segenap institusi pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.

Ketiga, merekomendasikan kepada pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang.

Keempat, merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Antipenghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.

Rekomendasi itu disampaikan Wakil Ketua Pansus Darmayanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan dilaporkan pada Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi, Selasa sore, sebagai pengganti Rapat Badan Musyawarah.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Agung Laksono dan dihadiri seluruh fraksi itu, laporan pansus disetujui untuk disahkan di Rapat Paripurna, 28 September 2009.

”Doakan saja semoga lancar di Paripurna nanti,” ujar Darmayanto.

Anggota Pansus dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Nursyahbani Katjasungkana, optimistis bahwa mayoritas DPR akan menerima rekomendasi pansus dalam Rapat Paripurna mendatang. ”Mayoritas anggota DPR itu masih punya nurani. Mereka pasti mendukung,” ujarnya.

Willa Chandrawilla dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga menegaskan, rekomendasi pansus sejalan dengan rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM.

”Kami sangat percaya dengan laporan Komnas HAM yang tebalnya 1.074 halaman itu,” katanya.

Kado DPR
Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) menyambut gembira rekomendasi pansus. ”Ini bukan saja kado Lebaran buat keluarga korban, tapi juga kado DPR yang akan segera mengakhiri masa tugasnya. Bagi kami, ini angin segar dan harapan baru,” tegasnya.

IKOHI berharap, keputusan yang sudah berpihak pada korban ini pun tidak ditelikung dan dimentahkan lagi di Rapat Paripurna. Setelah disahkan di Rapat Paripurna, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat segera menindaklanjutinya.

Sebagai tanda dukungan terhadap pansus, IKOHI pun berencana mengajak para keluarga korban untuk menyaksikan Rapat Paripurna.

Dia pun berharap 550 anggota DPR dapat hadir di Rapat Paripurna yang akan menorehkan catatan sejarah baru bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

23 hilang

Komnas HAM mencatat 23 orang dihilangkan oleh alat-alat negara selama periode 1997-1998. Dari jumlah itu, satu orang ditemukan meninggal (Leonardus Gilang), sembilan orang dilepaskan penculiknya, dan 13 lainnya masih hilang hingga hari ini.

Ke-13 aktivis yang masih hilang adalah Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ismail, Ucok Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Nasser.

Sembilan aktivis yang dilepaskan adalah Desmond Junaidi Mahesa, Haryanto Taslam, Pius Lustrilanang, Faisol Reza, Rahardjo Walujo Djati, Nezar Patria, Aan Rusdianto, Mugianto, dan Andi Arief. (sut)

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/16/03165951/pansus.keluarkan.4.rekomendasi

No comments: