I was with IKOHI, a national association of victims of human rights violation, and AFAD, an Asian federation of organizations working directly on issues of enforced disappearances, and later with INFID, as Program Director. Currently, I work as an Advisor at the Executive Office of the President of the Republic of Indonesia (KSP). I can be reached at mugiyanto@gmail.com.
Thursday, May 20, 2010
Keluarga Orang Hilang Tolak Lowongan Kerja - Tawaran memberi keluarga korban hilang pekerjaan dinilai membodohi.
VIVAnews - Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) menolak tawaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi keluarga korban penghilangan paksa. Tawaran itu dinilai membodohi keluarga korban.
Ketua IKOHI, Mugiyanto, melihat tawaran itu sebagai salah satu cara untuk meredam tuntutan keluarga korban atas pertanggung jawaban pemerintah. "Tuntutan soal kejelasan nasib korban malah tidak dijawab," katanya saat berbincang dengan VIVAnews, Rabu, 19 Mei 2010.
Menurutnya, tawaran itu tidak menjawab desakan korban yang menghendaki penyelesaian kasus. Ada sesuatu yang tidak sinkron. Ia khawatir jika tawaran itu diterima akan memberi dampak buruk di masa depan. "Ini seperti anakmu kubunuh maka kukasih duit," ujarnya.
Ia berharap, pemerintah masih memiliki niat baik menyelesaikan kasus penghilangan orang dengan paksa melalui kebijakan politik. Penyelesaian kasus itu, kata Mugiyanto, tidak bisa dilakukan dilakukan secara spontan, atau instan seperti tawaran Patrialis Akbar.
Ia sangat ingin pemerintah mengambil tindakan menjelaskan nasib dan keberadaan 13 aktivis yang hilang saat kerusuhan tahun 1997-1998. "Bisa mulai dengan membentuk tim verifikasi misalnya, karena kan banyak dokumen," ujarnya.
Apalagi, kata Mugiyanto, 13 orang hilang itu telah ditegaskan oleh Komnas HAM dan DPR sebagai korban penghilangan paksa pada periode tahun 1997-1998.
Karena itulah, Ikohi mendesak Presiden SBY agar memberikan hak atas pemulihan korban. "Hak itu mencakup hak atas mengetahui kebenaran, restitusi, rehabilitasi dan kompensasi," ujar Mugiyanto. Semua hak itu, kata dia diatur dalam hukum HAM internasional dan peraturan perundangan Republik Indonesia.
Lebih jauh, negara punya tanggung jawab atau tugas memenuhi hak korban itu. "Jadi, pemenuhan hak itu bukanlah sukarela atau kemurahan hati Menkumham," Mugiyanto menambahkan.
Beberapa waktu lalu, Menteri Patrialis Akbar mengatakan siap memberikan pekerjaan bagi keluarga korban penghilangan paksa di kantor kementriannya.
Tawaran itu sebagai bentuk kompensasi kepada keluarga korban dan menghindari kegaduhan. "Kita memberi persetujuan terhadap kemungkinan untuk kompensasi keluarga korban, misalnya kesempatan seluas-luasnya bagi keluarga korban untuk bekerja." (np)
• VIVAnews
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment