I was with IKOHI, a national association of victims of human rights violation, and AFAD, an Asian federation of organizations working directly on issues of enforced disappearances, and later with INFID, as Program Director. Currently, I work as an Advisor at the Executive Office of the President of the Republic of Indonesia (KSP). I can be reached at mugiyanto@gmail.com.
Tuesday, April 03, 2012
Penyelidikan Pelanggaran Berat HAM 1965/1966; Komnas HAM, Mana Laporanmu?
Pada tanggal 17 Januari 2012, keluarga korban pelanggaran HAM, terutama mereka yang menjadi korban pada peristiwa tragedi kemanusiaan tahun 1965-1966, dengan didampingi KontraS dan lain-lain mengadakan aksi ke Komnas HAM. Tujuan aksi itu hanya satu, meminta Komnas HAM untuk mengeluarkan laporan penyelidikan pro-justicia untuk kasus tragedi kemanusiaan tahun 1965-1966. Para korban meminta agar Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikan selama tiga tahun terakhir segera mempublikasi laporan dan menyimpulkan bahwa memang benar bahwa telah terjadi pelanggaran berat HAM pada peristiwa tragedi 1965-1966 tersebut.
Acara diisi dengan orasi para korban yang menyampaikan desakan, kemarahan dan harapan pada Komnas HAM. Para korban yang hadir adalah mereka yang telah mengalami penyiksaan, pembuangan dan pemenjaraan bertahun-tahun tanpa proses pengadilan.
Dalam poster-poster yang mereka bawa, bertuliskan kata-kata; "Komnas HAM, Mana Laporanmu??", "Kami Korban 65 Sudah Tua", "Kami Butuh Bukti Bukan Sekedar Janji", "Peristiwa 1965/1966 adalah Pelanggaran HAM Berat", "Ada apa dengan 65?" dan sebagainya.
Dalam aksi tersebut, para korban mendesak untuk ditemui oleh seluruh Pimpinan Komnas HAM, termasuk Ketua Ifdhal Kasim. Tetapi sayangnya, Ketua Komnas HAM tidak berada di kantor dan hanya ditemui oleh Nur Kholis (Ketua Tim Penyelidik Peristiwa 1965-1966), Yosef Adi Prasetyo atau Stanley dan Johny Simanjuntak.
Sebelum berbicara, tiga anggota Komnas HAM tersebut harus mendengarkan desakan dan harapan serta ceramah para korban agar mereka berani, berpihak pada korban dan hati nurani, serta bekerja secara serius seperti saat mereka semua masih menjadi aktifis HAM dan demokrasi.
Di bagian penutup, Nur Kholis sebagai Ketua Tim Penyelidik mengatakan bahwa terhitung sejak 15 Januari 2012, Paripurna Komnas HAM telah memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Tim selama tiga bulan. Yang artinya bahwa pada tanggal 15 April 2012, Komnas HAM akan mengeluarkan laporan akhir hasil penyelidikan pro justicia untuk peristiwa tragedi kemanusiaan 1965/1966, dan akan melimpahkan hasil penyelidikannya ke Jaksa Agung, DPR dan Presiden.
Mendengar jawaban itu, seluruh korban menyatakan kekecewaannya, karena mereka harus menunggu lebih lama lagi. Para korban khawatir, masa tiga bulan itu hanya akan digunakan oleh Komnas HAM untuk mengulur waktu, karena para korban tahu bahwa laporan sebenarnya sudah selesai. Para korban juga mengkhawatirkan bahwa dalam waktu tiga bulan itu akan terjadi intervensi pemerintah atau pihak lain yang akan membelokkan hasil dan rekomendasi Tim Penyelidikan menjadi bertentangan dengan harapan para korban.
Kini, tanggal 15 April 2012 tinggal 12 hari lagi. Para korban harus kembali mengingatkan Komnas HAM akan janjinya. Hanya korban yang bisa memastikan Komnas HAM untuk mengeluarkan laporan akhirnya 15 April 2012 nanti. Jangan sampai kecolongan lagi. Para korban sudah menunggu terlalu lama. Korban peristiwa 1965/1966 sudah tua.
Mengirim surat pada Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dan Ketua Tim Penyelidik Nur Kholis secepatnya, serta mengadakan demonstrasi di Komnas HAM pada hari pengumuman laporan akhir akan menjadi sinyal dukungan bagi Komnas HAM untuk bekerja secara serius, dengan memperhatikan suara dan harapan para korban.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment