Friday, July 27, 2007

Indonesia segera Ratifikasi ICC

Indonesia dan Gelombang Keadilan GlobalMugiyanto[1]

"In the prospect of an international criminal court lies the promise of universal justice. That is the simple and soaring hope of this vision. We are close to its realization"
-- Kofi Annan, Sekjen PBB


Tanggal 17 Juli adalah Hari Keadilan Internasional Sedunia (World Day for International Justice). Tahun ini adalah peringatan tahun ke-9, karena Hari Keadilan Internasional Sedunia adalah peringatan disepakatinya sebuah Statuta untuk Mahkamah Pidana Internasional (Statute for an International Criminal Court). Statuta ini sering disebut Statuta Roma, karena disepakati di Kota Roma, Italia dalam sebuah Konferensi Diplomatik Internasional. Ada 160 negara menghadiri dan menyetujui Statuta Roma ini, dan Indonesia adalah salah satunya.

Sebagaimana dikatakan oleh Kofi Annan, Sekjen PBB waktu itu, pada ICC terletak harapan adanya keadilan internasional. Harapan itu telah dirumuskan dalam Satuta Roma tersebut yang memang dibuat sebagai mekanisme pertanggungjawaban pidana internasional atas tindakan yang dianggap paling serius bagi umat manusia yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi (masih dirumuskan). Keberadaan ICC diharapkan menjadi lonceng peringatan dan pemberi efek jera bagi orang-orang seperti Hitler di Jerman dan Pinochet di Chile.

Indonesia segera meratifikasi ICC
Sebagai bagian dari negara yang hadir dalam Konferensi Diplomatik di Roma dan ikut menyetujui Statuta Roma, Indonesia juga nampak turut dalam arus keadilan global tersebut. Tidak bisa dipungkiri, UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM banyak mengambil pasal-pasal dalam Statuta Roma. Bahkan ada yang mengatakan UU No 26 tahun 2000 adalah “ratifikasi setengah hati” atas Statuta Roma. Dan karena “ratifikasi setengah hati”, maka UU No 26 tahun 2000 itu banyak memiliki kelemahan, sehingga kasus-kasus besar yang ditangani dengan mekanisme Pengadilan HAM seperti kasus Timor Timur paska jajak pendapat 1999 dan Tanjung Priok 1984. Kedua pengadilan atas kasus tersebut berakhir pada pembebasan pelaku dan bukan penghukuman. Kelemahan-kelemahan pada UU Pengadilan HAM ternyata memberikan banyak sekali peluang bagi berkembangbiaknya impunitas.

Harapan baru kini muncul, karena sesuai dengan Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (Ranham) 2003 – 2008 yang dibuat pemerintah, disebutkan Indonesia akan meratifikasi Mahkamah Pidana Internasional pada tahun 2008. Berbagai langkah telah dilakukan oleh pemerintah dan DPR untuk proses ratifikasi. Namun karena prosesnya yang terlampau lambat, tetap ada kekhawatiran proses ratifikasi ini akan mulur dan melewati target waktu yang dicanangkan (Kompas 7 Juli 2007). Untuk memastikan Indonesia meratifikasi dan menjadi negara pihak (State Party) atas ICC pada tahun 2008, DPR harus kerja keras dan menggandeng semua pihak, baik itu pemerintah (Depkumham) maupun organisasi-organisasi non pemerintah terkait.

Sasaran kampanye mendorong ratifikasi ICC, seperti yang dilakukan oleh Koalisi Internasional untuk Mahkamah Pidana Internasional (CICC), kini dipusatkan di Asia. Hal ini karena masih minimnya keterwakilan wilayah Asia pada badan ICC. Sebagaimana diketahui, sampai hari ini, 105 negara sudah meratifikasi ICC. Namun hanya 6 diantaranya berasal dari kawasan Asia, dimana salah satunya adalah Timor Leste. Namun pada saat ini beberapa negara seperti Laos, Nepal, Indonesia, Vietnam dan Cina sedang melakukan langkah-langkah persiapan ratifikasi. Bila terjadi, hal ini akan menjadikan Asia sebagai bagian dari barisan negara-negara yang sedang menuju pada ratifikasi universal ICC.

Ratifikasi ICC dan penegakan HAM di Indonesia
Mahkamah Internasional memang tidak dibuat untuk mengadili kasus-kasus dalam jurisdiksinya yang terjadi sebelum tahun 2002, atau sebelum sebuah negara meratifikasinya, sebagaimana prinsip tidak berlaku surut (non retroaktif) dalam hukum HAM internasional. Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional memang ditujukan untuk mencegak kejahatan di masa mendatang. Namun tetap saja, dalam konteks penegakan HAM di Indonesia, ratifikasi ICC akan memiliki manfaat yang luar biasa besar.

Pertama, ratifikasi akan menjadi cambuk bagi pemerintah SBY untuk meralisasikan komitmen dan ucapannya dalam penegakan HAM dan keadilan. Ratifikasi oleh Indonesia akan dijadikan ukuran masyarakat atas keseriusan pemerintah saat ini yang cenderung hanya merealisasikan keadilan formal, dalam tataran tulisan dan ucapan.

Kedua, ratifikasi atas ICC akan berdampak pada penguatan dan perbaikan mekanisme pengadilan hak asasi manusia yang saat ini ditengarai sedang kolaps. Ratifikasi ICC akan menjadikan dasar yang kuat bagi perlunya melakukan amandemen mendasar atas peraturan perundangan tentang hak asasi manusia, terutama UU No 26 tahun 200 tentang Pengadilan HAM yang selama ini tidak efektif dan tidak memenuhi standar fair trial internasional. Ratifikasi atas Statuta Roma yang dibarengi dengan perbaikan atas perundangan mengenai HAM dan Pengadilan HAM akan bisa memberi salah satu terobosan atas kebuntuan penanganan kasus-kasus pelanggaran berat HAM.

Sebagaimana terlihat dalam implementasi UU No 26 tahun 2000 melalui proses Pengadilan HAM Tanjung Priok, Timor Timur dan Abepura serta proses penyelidikan dan penyidikan dugaan pelanggaran berat HAM lainnya (kasus Mei 98, Trisakti - Semanggi I dan II, Penghilangan Paksa dll), UU No 26 tahun 2000 terlihat mandul dan kelemahannya sering dimanfaatkan oleh para pelaku pelanggaran HAM. Hal ini terjadi terutama karena UU No 26 tahun 2000 tidak mengadopsi KUHP (rules of procedures) dan unsur-unsur pidana (elemets of crimes) ICC yang ada pada Statuta Roma.

Ketiga, ratifikasi ICC oleh Indonesia pada saat ini akan menjadikan Indonesia memiliki akses untuk berpartisipasi dalam berbagai proses dan operasional ICC yang berkedudukan di Den Hague ini semisal dalam pencalonan hakim, penuntut, Victim Trust Fund, dan badan-badan ICC yang lain. Ratifikasi ICC oleh Indonesia juga menjadikan Indonesia sebagai negara pihak untuk aktif dalam pertemuan Dewan Negara Pihak (Assembly of States Parties – ASP). Sebagai negara pihak, Indonesia juga bisa berperan sangat aktif dalam Review Conference yang diadakan pada tahun 2008 atau 2009. Sebagai peserta dalam Review Conference, Indonesia bisa memberikan berpartisipasi secara maksimal dalam memberikan masukan tentang perubahan-perubahan mendasar yang mungkin dilakukan terhadap ICC.

Dari itu semua, percepatan ratifikasi ICC oleh Indonesia akan menjadikan Indonesia bisa berdiri sama tinggi dengan negara-negara lain dalam komitmen yang sama dalam mewujudkan keadilan global.

[1] Penulis adalah Ketua IKOHI dan Asian Federation against Involuntary Disappearances (AFAD)

Wednesday, July 04, 2007

Negara Mengajak Kita untuk Lupa

Bingkai, VHR Radio

Negara Mengajak Kita untuk Lupa
22 Mei 2007 - 11:47 WIB

Ia pernah menjadi korban penculikan. Juga pernah menjadi asisten reporter televisi Belanda, NOS. Namun pekerjaan itu ditinggalkan dan memilih memimpin Ikatan Keluraga Orang Hilang Indonesia. Bertahun-tahun Mugiyanto kampanye agar pelaku penculikan diadili. Keadilan untuk korban adalah harapan mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini. Berikut petikan wawancara Indah Nurmasari dengan Mugiyanto di kantornya.

Bagaimana reformasi yang telah berlangsung sembilan tahun?
Saya melihat pengorbanan dan apa yang telah dilakukan berbagai elemen masyarakat yang tergabung dengan mahasiswa Mei 1998 tidak sia-sia. Saya orang yang cukup optimis, dan menurut saya meskipun sedikit, capaian dari bentuk-bentuk reformasi dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan Indonesia yang demokratis. Contoh paling nyata menurut saya dari keberhasilan gerakan reformasi 1998 ini adalah adanya kebebasan berekspresi, kebebasan pers dan media, juga kebebasan masyarakat dalam berorganisasi. Meskipun masih banyak represi disana sini, seperti masih adanya mahasiswa yang ditangkap dan bahkan dipidanakan saat melakukan demonstrasi karena dianggap mencemarkan nama baik, menghina presiden. Tetapi saya tetap melihat bahwa terbukanya ruang demokrasi dimana masyarakat bisa relatif bebas bergerak dan berekspresi menurut saya menrupakan salah satu kemenangan rakyat yang paling nyata dari gerakan Mei 1998. Saya merasa ada banyak elemen yang mengajak kita untuk mundur dari langkah-langkah reformasi yaitu elemen-elemen konservatif di negara ini, seperti elemen Orde Baru, militer, dan orang-orang yang secara sosial ekonomi akan dirugikan dengan adanya gerakan reformasi ini.

Apa kelemahan dalam penegakan HAM di Indonesia?
Masalah utamanya adalah tidak bisa dipungkiri Soesilo Bambang Yudhoyono adalah bagian dari masalah pelanggaran HAM di masa lalu. Itu hal mendasar yang menjadikan SBY tidak bisa bergerak secara luas untuk betul-betul menjalankan amanat demokrasi ini. Karena, jika dia betul-batul mengagendakan ini dia akan berhadapan dengan dirinya sendiri, kawan-kawannya dan kesatuannya dan lembaganya dimasa lalu. Dan menurut saya, SBY tidak punya pilihan lain untuk melakukan tawar-menawar dengan masa lalunya sendiri. Jika tidak, dia tidak ada bedanya dengan orde baru meskipun secara de facto itu memang kenyataannya. Komitmen yang disampaikannya pada publik selama ini untuk menuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM harus segera direalisasikan. Kelemahan mendasar SBY adalah tidak beraninya dia melakukan dan mengambil tindakan-tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM di masa lalu. Dalam penanganan kasus ini, presiden SBY tidak bisa melakukan apa-apa. Kalau cuma niat baik menyelesaikan kasus ini, dalam setiap statemennya itu ada. Tapi menurut saya, SBY tidak punya niat tulus, karena niat yang tulus selalu disertai perbuatan.Langkah nyata ini yang nol besar dalam penuntasan kasus HAM selama pemerintahan SBY. Sebetulnya kasus-kasus HAM yang mentok di Komnas HAM dan kejaksaan menunggu dukungan politik dari SBY. Contoh paling nyata adalah kasus Munir. Sebetulnya dalam kasus ini presiden tinggal memberikan dukungan politiknya untuk meminta orang-orang yang ada di Badan Intelejen Negara untuk bersikap lebih kooperatif dalam kepentingan penyidikan. Dan hal itu tidak dilakukan oleh SBY.

Langkah-langkah apa yang harus dilakukan pemerintah untuk menuju negara yang lebih demokratis?
Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, yang tidak hanya terjadi pada masa reformasi itu tetapi juga kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Itu adalah syarat utama untuk sebuah pemerintahan yang mengalami masa transisi dari rezim yang otoritarian menuju ke pemerintah yang demokratis. Langkah penting lainnya adalah, pemerintah harus mengikis meminimalisir elemen-elemen yang mengancam kehidupan berdemokrasi. Karena saat ini kecenderungan sektarianisme baik yang berbasis agama dan kesukuan marak terjadi dan merupakan ancaman yang serrius dalam berdemokrasi. Demokrasi mensyaratkan pruralisme dan toleransi.

Sampai kapan Anda akan berjuang menuntut keadilan bagi kawan-kawan yang diculik?
Sampai tuntutan saya dan kawan-kawan dipenuhi negara. Konsen utama saya, para korban pelanggaran HAM dipenuhi hak-haknya oleh negara, bukan hanya berhenti pada mengadili pelaku pelanggaran HAM. Saya bersama kawan-kawan akan terus mengingatkan negara dan masyarakat, karena kecenderungannya saat ini negara sedang mengajak kita semua untuk lupa.***

Monday, May 14, 2007

Ratifikasi ICC dan Penegakan HAM

Ratifikasi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan
Penegakan Keadilan di Indonesia
[1]
Mugiyanto[2]


ICC merupakan pengadilan permanen dan independen internasional yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara di dunia untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan menurut hukum internasional yang meliputi genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Sekilas tentang Mahkamah Pidana Internasional ICC
Pada bulan Juli 1998 sebuah Konferensi Diplomatik di Roma Italia mengesahkan sebuah Statuta tentang ICC (Statuta Roma) dengan suara sebanyak 120 setuju dan hanya 7 yang tidak setuju (21 abstein). Statuta yang kemudian dikenal dengan Statuta Roma ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan kejahatan, cara kerja pengadilan dan negara-negara mana saja yang dapat bekerja sama dengan ICC. Statuta Roma tentang ICC ini telah berlaku aktif sejak 1 Juli 2002 setelah memenuhi syarat ratifikasi oleh 60 negara.

Berdasaarkan prinsip saling melengkapi, ICC hanya akan bertindak ketika pengadilan nasional tidak mampu (unable) atau tidak mau (unwilling) mengambil tindakan. Contohnya adalah ketika pemerintah tidak mau menghukum warga negaranya terlebih ketika orang tersebut adalah orang yang berpengaruh (unwilling) atau ketika sistem pengadilan pidana telah runtuh sebagai akibat dari konflik internal sehingga tidak ada pengadilan yang mampu mengatasi kasus-kasus tipe kejahatan tersebut (unable).

Sebuah kasus bisa ditangani oleh ICC dengan cara 3 cara. Pertama, Jaksa Penuntut dengan inisiatifnya sendiri melakukan investigasi ketika satu atau lebih kejahatan telah terjadi berdasarkan informasi dari berbagai sumber, termasuk para korban dan keluarga. Kedua, Negara yang telah meratifikasi Statuta Roma dapat meminta Jaksa Penuntut untuk menginvestigasi sebuah situasi dimana satu atau lebih kejahatan telah terjadi. Ketiga, Dewan Keamanan PBB dapat meminta Pengadilan untuk menginvestigasi situasi dimana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan.

Pentingnya Ratifikasi bagi Indonesia
Indonesia adalah salah satu peserta aktif dalam Konferensi Diplomatik di Roma 1998 yang melahirkan ICC. Sejak saat itu Indonesia sudah menampakkan diri untuk menjadikan dirinya sebagai negara pihak (state party) dari ICC. Niat ini juga ditunjukkan dengan diundangkannya UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dalam beberapa hal berusaha mengadopsi Statuta Roma tentang ICC. Namun sayangnya, adopsi setengah-setengah atas prinsip-prinsip Statuta Roma ini menjadikan UU No 26 tahun 2000 menjadi tumpul dan tidak bisa memberikan penghukuman bagi pelaku. Lebih dari itu, Undang Undang tentang Pangadilan HAM tersebut justru dijadikan tameng impunitas sebagaimana nampak pada pengadilan ad hoc kasus Timor Timur dan Tanjung Priok, serta pengadilan HAM kasus Abepura.

Selama ini, komitmen Indonesia untuk bersama-sama masyarakat internasional melawan impunitas dan mewujudkan ratifikasi universal atas ICC nampaknya hanya jargon-jargon semata, karena pada kenyataannya Indonesia baru merencanakan melakukan ratifikasi atas Statuta Roma tentang ICC pada tahun 2008, sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Aksi Nasional tentang Hak Asasi Manusia (RANHAM 2003-2008), Padahal, kalau serius sejak awal, ratifikasi bisa dilakukan jauh lebih cepat, paling tidak pada tahun 2007 ini.

Pentingnya percepatan ratifikasi ini memiliki beberapa alasan mendasar. Pertama, ratifikasi akan menjadi acuan masyarakat dalam mengukur konsistensi pemerintah SBY atas ucapan dan tindakan dalam penegakan HAM dan keadilan. Kita semua tahu, konsistensi antara ucapan dan tindakan adalah salah satu kelemahan mendasar pemerintahan SBY selama ini.

Kedua, ratifikasi atas ICC akan berdampak pada penguatan dan perbaikan mekanisme pengadilan hak asasi manusia yang saat ini ditengarai sedang kolaps. Ratifikasi ICC akan menjadikan dasar yang kuat bagi perlunya melakukan amandemen mendasar atas peraturan perundangan tentang hak asasi manusia, terutama UU No 26 tahun 200 tentang Pengadilan HAM yang selama ini tidak efektif dan tidak memenuhi standar fair trial internasional. Ratifikasi atas Statuta Roma yang dibarengi dengan perbaikan atas perundangan mengenai HAM dan Pengadilan HAM akan bisa memberi salah satu terobosan atas kebuntuan penanganan kasus-kasus pelanggaran berat HAM.

Sebagaimana terlihat dalam implementasi UU No 26 tahun 2000 melalui proses Pengadilan HAM Tanjung Priok, Timor Timur dan Abepura serta proses penyelidikan dan penyidikan dugaan pelanggaran berat HAM lainnya (kasus Mei 98, Trisakti - Semanggi I dan II, Penghilangan Paksa dll), UU No 26 tahun 2000 terlihat mandul dan kelemahannya sering dimanfaatkan oleh para pelaku pelanggaran HAM. Hal ini terjadi terutama karena UU No 26 tahun 2000 tidak mengadopsi KUHP (rules of procedures) dan unsur-unsur pidana (elemets of crimes) ICC yang ada pada Statuta Roma.

Ketiga, ratifikasi ICC oleh Indonesia pada saat ini akan menjadikan Indonesia memiliki akses untuk berpartisipasi dalam berbagai proses dan operasional ICC yang berkedudukan di Den Hague ini semisal dalam pencalonan hakim, penuntut, Victim Trust Fund, dan badan-badan ICC yang lain. Ratifikasi ICC oleh Indonesia juga menjadikan Indonesia sebagai negara pihak untuk aktif dalam pertemuan Dewan Negara Pihak (Assembly of States Parties – ASP). Sebagai negara pihak, Indonesia juga bisa berperan sangat aktif dalam Review Conference yang diadakan pada tahun 2008 atau 2009. Sebagai peserta dalam Review Conference, Indonesia bisa memberikan berpartisipasi secara maksimal dalam memberikan masukan tentang perubahan-perubahan mendasar yang mungkin dilakukan terhadap ICC.

Dari itu semua, percepatan ratifikasi ICC oleh Indonesia akan menjadikan Indonesia bisa berdiri sama tinggi dengan negara-negara lain dalam komitmen yang sama dalam mewujudkan keadilan global.

Perlunya komitmen nyata
Proses ratifikasi ICC yang sudah dicanangkan Indonesia memang mengalami kemajuan. Namun ucapan berbusa baik itu oleh pemerintah maupun DPR tidak akan memberikan kemajuan berarti, karena yang diperlukan adalah kerja. Dan karena adalah DPR dan pemerintah yang musti merumuskan naskah ratifikasi, kerjasama keduanya adalah sesuatu yang mutlak. Komitmen pemerintah dan DPR harus segera direalisasikan sebagaimana pesan yang disampaikan Mantan Sekjen PBB Kofi Annan, dalam pidato sambutannya di hadapan Parlemen Swedia pada bulan Mei 1999 “... Saya mendesak Anda dan anggota parlemen Anda di seluruh dunia untuk mempercepat proses ratifikasi Statuta Roma. Jangan sampai kita kehilangan momentum untuk mencapai keberhasilan yang luar biasa ini secepat mungkin.”

Selain itu, ratifikasi juga bukan merupakan akhir dari pekerjaan ICC. Untuk memastikan ICC bisa berjalan, peraturan pelaksanaannya juga perlu dirumuskan. Belum lagi ketika pemerintah nanti dihadapkan pada lobi-lobi Amerika untuk mengecualikan warga negara mereka dalam yurisdiksi ICC melalui BIA (Bilateral Immunity Agreement) atau NSA (Non Surrender Agreement) untuk Indonesia yang sebetulnya tidak begitu kental lagi dalam konstelasi politik Amerika saat ini.

Penutup
Secara formal, Ratifikasi ICC oleh Indonesia tidak secara langsung menjadikan kasus-kasus besar pelanggaran berat HAM seperti kasus tragedi 1965, Tanjung Priok 1984, Lampung 1989, Mei 1998, Trisakti-Semanggi I dan II, Penghilangan Paksa 1998 dan kasus-kasus 'masa lalu' lainnya bisa dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag. Akan tetapi, ratifikasi ICC akan menjadikan dasar yang kuat bagi dilakukannya perubahan (amandemen) fundamental bagi perundangan mengenai HAM dan pengadilan HAM, terutama bagi UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ratifikasi ICC oleh Indonesia juga akan menjadi monumen peringatan (warning) bagi para calon dan residivis diktator dan penjahat HAM untuk tidak lagi melakukan kejahatan-kejahatan HAM sebagaimana mereka lakukan pada masa lalu, kecuali mereka mau meghadapi pengadilan di Den Haag.

Ratifikasi ICC Secepatnya!

[1] Makalah singkat disampaikan dalam Seminar Publik tentang Mahkamah Pidana Internasional dalam rangka CICC Asia Strategy Meeting, kerjasama CICC, Forum Asia, Elsam dan IKOHI, 9 Mei 2007
[2] Mugiyanto adalah Ketua IKOHI dan AFAD