Wednesday, February 19, 2014

Lionel Messi dan Penghilangan Paksa; Penalty Kick dan Red Card!


Argentina memang banyak mengajarkan kita tentang Hak Asasi Manusia. Pun Lionel Messi yang memberi contoh dengan sangat jelas apa yang dimaksud dengan "Continuing Crime" atau kejahatan yang berkelanjutan pada penghilangan paksa.

Beruntunglah Anda yang menyaksikan pertandingan Liga Champions Eropa antara Manchester City melawan Barcelona di Etihad Stadium, Manchester, 19 Februari 2014 WIB. Pertandingan tersebut melahirkan kontroversi bagi sejumlah orang, terutama pendukung Manchester City. Mereka bilang, harusnya tidak ada penalty kick karena pelanggaran Demichelis terjadi di luar kotak penalti. Benarkah?

Kita beruntung karena mantan wasit Liga Primer Inggris (BPL) Graham Poll memberi penjelasan yang sangat jelas dan valid hingga sulit dibantah. Graham Poll bilang, sebagaimana dikutip portal detik.com,
"Yang jadi pertanyaan adalah posisi di mana pelanggaran itu terjadi. Saya diberitahu bahwa seorang bek berpengalaman akan melakukan upaya tekel terakhir begitu tahu mereka ada di luar kotak penalti."
"Namun demikian, saya berpendapat bahwa kontak antara keduanya berlanjut sampai di garis kotak penalti atau lebih dari itu. Ini artinya penalti itu tepat."

Hal tersebut memang diatur dalam Law of The Game yang dikeluarkan FIFA yang menyebutkan, "if a defender starts holding an attacker outside the penalty area but continues holding inside the penalty area, the referee shall award a penalty kick."

Tindak pelanggaran (offense) yang dilakukan oleh Demichelis pada Messi ini seperti praktik penghilangan paksa, dan merupakan "Continuing Offense". Memang benar dilakukan di luar kotak penalti, tapi masih terus terjadi sampai melintasi garis penalti. Hukumannya jelas, harus keras; Penalty Kick yang dilakukan Lionel Messi dan Red Card untuk Martin Demichelis. Messi mencetak gol dari kotak penalti, dan Demichelis diusir keluar lapangan pertandingan.

Demikian juga pada praktik tindakan penghilangan paksa. Memang benar, tindakan penghilangan paksanya mulai dilakukan pada masa lalu, bisa 1965 atau 1998. Tapi sampai hari ini, praktik menghilangkan orang ini masih terus terjadi sampai hari ini, tahun 2014. Ini yang disebut sebagai "Continuing Crime" dalam kasus penghilangan paksa. Sama dengan kasus Messi vs Demichelis, kita tidak bisa mengatakan bahwa penghilangan paksa itu adalah kasus masa lalu. Memang benar mulai terjadi di masa lalu, tapi karena sampai kini tidak ketahuan kabar korban masih hidup atau meninggak, maka kejahatannya dianggap masih berlangsung hingga hari ini.

Kalau FIFA mengeluarkan Law of The Game seperti dikutip di atas, Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengeluarkan United Nations Declaration on the Protection of All Persons from Enforced Disappearance yang pada Pasal 17 ayat 1 menyebutkan:
“Acts constituting enforced disappearance shall be considered a continuing offence as long as perpetrators continue to conceal the fate and whereabouts of persons who have disappeared.”

Oleh karena itu, sama dengan Demichelis, penalty kick harus dilakukan atas tindakan penghilangan paksa ini dengan digelarnya Pengadilan HAM (bukan Ad Hoc), serta pelakunya di hukum berat, dikartu merah, diskualifikasi dari kontestasi politik yang tengah berlangsung. Sama dengan Demichelis yang diusir dari lapangan pertandingan. Tidak ada yang mustahil.

…***…

Messi memang luar biasa. Pantas saja ada yang bilang “saya sebelumnya tidak percaya pada Tuhan, hingga saya melihat Messi!”

Terima kasih Messi. Aku sudah titip salam padamu melalui Patricia Isasa yang juga tinggal di Rosario, Santa Fe!


No comments: